Dapurrakyatnews – Polres Balangan menggelar konferensi pers, merilis pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Balangan, jalan Ahmad Yani No.23, Paringin.
Kapolres Balangan AKBP Zainal Arifin saat konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, anggota Satres Narkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan dua kasus ini, tim Satres Narkoba Polres juga juga berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dengan total 37,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada dua laporan Polisi (LP), terduga pelaku pertama AW (45) diamankan di wilayah Kecamatan Paringin. Dengan barang bukti 11 paket sabu, dengan berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram,” ujar AKBP Zainal Arifin kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Sementara K (28), lanjut Kapolres. Pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat itu, diamankan di Kecamatan Juai. Dengan barang bukti delapan paket sabu, dengan berat kotor 37,72 gram.
Konferensi pers ini, kata Zainal, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat. Terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan, di wilayah hukum Polres Balangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Balangan berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” pungkas AKBP Zainal Arifin.