Dapurrakyatnews – Personel gabungan Samapta dan Propam Polres Situbondo, Polda Jatim melakukan razia Miras minuman keras di salah satu cafe yang berlokasi di Desa Kotakan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sabtu Malam (4/2/2023).
Razia dilakukan oleh Polres Situbondo berdasarkan informasi masyarakat pada program Jumat Curhat, Polres Situbondo.
Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan, razia minuman keras ini selain atas dasar informasi dari masyarakat, juga merupakan program Polres Situbondo, untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.
“Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras ” terangnya
Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol miras, diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.
“Selanjutnya, pemilik cafe dikenakan sanksi berupa (Tipiring) Tindak pidana ringan, dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras,” pungkasnya.
Kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Situbondo, merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Tujuan dari kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan, untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan serta pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Situbondo.