Berita  

Proyek Tanpa Papan Nama Kembali Terjadi di Kabupaten Situbondo

Proyek
Tampak kegiatan proyek Peningkatan Jalan Desa di Desa Sopet perlu pengawasan dari Pemerintah Daerah.

Dapurrakyatnews – Program pemerintah yang digelontorkan ke desa – desa, dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat, seringkali disalah gunakan oleh oknum kepala desa. Kali ini terjadi pada proyek peningkatan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023, di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Selasa (21/3/2023).

Ketika dua awak media melakukan investigasi ke Desa Sopet, menjumpai pekerjaan proyek peningkatan jalan desa, yang dikerjakan dengan tidak berpedoman pada Cost Planning atau Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) dan tanpa memasang papan nama.

Hal itu diakui oleh Antok ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa Sopet, menurut Antok papan nama tersebut memang tidak dibuatkan.

“Sebenarnya saya hanya bagian pengawas pekerjaan saja mas, dan yang tahu secara jelas aturan pelaksanaan kegiatannya itu pak sekretaris desa (Sekdes ). Namun pak Sekdes baru beberapa hari lalu meninggal dunia,” kata Antok.

Antok menambahkan, jika proyek dengan anggaran sekitar 400 juta dengan volume/panjang 1.100 meter. Sedang untuk pekerja pada proyek tersebut, saya, atas seijin kepala desa mendatangkan dari Besuki. kami terpaksa mendatangkan tenaga dari luar desa.

“Kami sebenarnya sudah menggelar sosialisasi, namun masyarakat desa banyak yang tidak bersedia untuk bekerja dengan alasan macam – macam,” ujarnya.

Dengan kondisi seperti tersebut dan agar program bisa berjalan, kami akhirnya mendatangkan tenaga kerja dari luar desa.

“Dengan adanya proyek peningkatan jalan desa tersebut, masyarakat bisa menjaga dan merawat, agar awet dan bertahan dalam waktu panjang,” pungkasnya.

Namun aturan dari jenis kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sudah jelas. Seperti peraturan Menteri Keuangan nomer 50/PMK.07/2017 tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 128 ayat ( 2 ) berbunyi, Pelaksanaan Kegiatan yang di biayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya / bahan baku lokal , dan di upayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Ironisnya, aturan yang sudah jelas masih saja masih dilanggar oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Hasil dari kegiatan proyek tersebut juga nantinya perlu dipertanyakan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sopet, H Munif Ismail menerangkan terkait masalah papan nama, nanti akan di buatkan pada akhir kegiatan, karena anggaran yang di pergunakan masih menunggu tahap berikutnya.

“Papan nama itu pasti saya pasang, nanti saya akan buatkan papan nama jenis prasasti, dan akan kami pasang di akhir kegiatan, sekaligus peresmian,” tuturnya.

Selain itu, kalau dipasang papan nama seperti pada umumnya itu seringkali hilang dan mudah rusak. Kalau jenis prasasti itu awet dan jelas milik desa.

“Juga untuk menghindari jika ada pengakuan dari oknum anggota dewan mas,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan