Hukrim  

Polres Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 77,04 Gram Sabu dan 27 Ekstasi Jadi Bukti

Tanah bumbu
Tersangka BA harus meringkuk di jeruji besi akibat perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, kembali membekuk seseorang berinisial BA (27) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. BA merupakan warnga jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BA diamankan saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Wonorejo, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (6/11) sore sekira pukul 16.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan, penangkapan BA berdasarkan keterangan dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya di lokasi kejadian.

Tanah bumbu
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Tanah Bumbu

“Setelah dinyatakan A1. Kami langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu. Dan pada Sabtu lalu, kami berhasil menangkap pelaku yakni inisial BA di tempat persembunyiannya,” kata Made Rasa kepada media ini, Selasa (8/11).

Dalam penangkapan pelaku dan penggeledahan rumah, juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 77,04 gram, 27 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android dan mengakui barang bukti tersebut miliknya,” papar Made Rasa

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada yang bersangkutan, dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan pidana 20 tahun penjara,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan