Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Rumah Kos BTN Kolor, Dua Tersangka Diamankan

Polres

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. Minggu (26/1/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (37), seorang wiraswasta asal Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor total ± 3,37 gram, yang disimpan dalam tas ransel hitam milik tersangka MA.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti lain yang diamankan dari MA meliputi tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, dan sebuah tas ransel merek Eiger. Sementara dari tersangka NR, polisi menyita sebuah ponsel Redmi A1 warna rose gold.

AKP Widiarti menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan