Hukrim  

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Mobil yang Berakhir di Jalan Buntu

Polres
Tersangka berikut barang buktinya.

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mobil di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh MK (42), seorang pemilik toko mebel di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. MK yang memiliki Toko “Arini Mebel” memarkir mobil Honda Jazz hitamnya tepat di depan toko. Namun, ia lalai meninggalkan kunci mobil di dalam kendaraan saat masuk ke dalam tokonya.

Menurut AKP Widiarti S., S.H, Kasi Humas Polres Sumenep, peristiwa bermula saat MK melihat mobilnya dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang awalnya disangka sebagai teman.

“Pelapor sempat mengira mobilnya dibawa bercanda oleh temannya. Namun, setelah mobil tak kunjung kembali, pelapor memeriksa rekaman CCTV dan menyadari bahwa mobilnya dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal,” jelas AKP Widiarti, melalui release yang diterima oleh dapurrakyatnews. Senin (6/1/2025).

Setelah mengetahui mobilnya dicuri, MK bersama warga langsung mengejar pelaku ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Kejar-kejaran ini melibatkan petugas Polsek Ganding dan anggota Resmob Polres Sumenep. Dalam proses pengejaran, warga berteriak “Maling!” untuk menarik perhatian warga sekitar.

Aksi pelarian pelaku akhirnya terhenti saat mobil menemui jalan buntu. “Pelaku sempat keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah salah satu pondok pesantren di Desa Campaka. Namun, ketika warga dan petugas mendekat, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke warga,” ungkap AKP Widiarti.

Meskipun pelaku mencoba melawan, ia berhasil diamankan oleh polisi dan warga yang ikut mengejarnya. Pelaku yang diketahui berinisial MS (31), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi L-1007-YI, kunci mobil, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat spray, dua plat nomor, satu jaket hitam, dan satu sarung putih bermotif bunga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan, meskipun hanya sesaat,” tutup AKP Widiarti.

 

Tinggalkan Balasan