Dapurrakyatnews – Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menangkap seorang pria berinisial R alias D (34) warga Alalak, Kabupaten Batola yang sedang membawa 100 butir pil diduga mengandung carisoprodol.
“R alias D yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko saat dikonfirmasi media ini, Kamis (26/1).
Diaz menjelaskan, R alias D berhasil ditangkap anggotanya pada Selasa (24/1) ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba dalam jumlah yang banyak.
Setelah ditelusuri, tersangka yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau berhasil diberhentikan anggota tim Sat Narkoba Polres Barito Kuala yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah di Jalan Trans Kalimantan, terminal Handil bakti, Kecamatan Alalak.
“Saat diberhentikan anggota berhasil menyita plastik klip untuk membungkus 100 ribu butir obat carisoprodol beserta uang tunai sebesar Rp100.000,” ungkapnya.
Menurut Diaz, Kini obat yang mengandung narkoba golongan I bukan tanaman itu sudah disita sebagai barang bukti.
“Perkara ini juga sudah kita kembangkan, namun dalam pelaksanaannya itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot, selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia. Penggunaan dalam dosis yang lebih tinggi diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.