Berita  

Pimpin Sidak ke Lokasi Tambang Di Sumber Anyar, ini kata Anggota DPRD Situbondo

Situbondo
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota mendatangi lokasi penambangan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Dapurrakyatnews – Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo bersama anggotanya, turun ke area persawahan yang terdampak tambang batu di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sabtu (10/11/2023).

Sidak atau Peninjauan yang dilakukan oleh Komisi III tersebut merupakan tindak lanjut, dari aksi demo yang dilakukan ratusan petani beberapa hari lalu di depan kantor DPRD Situbondo. Saat aksi berlangsung, ratusan petani meminta keadilan atas rusaknya lahan persawahan milik mereka, akibat adanya penambangan batu yang diketahui milik Abdul Kholik.

Usai melakukan peninjauan, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggali data, dan ada dua temuan penting terkait adanya aktifitas tambang batu tersebut.

“Siang tadi setelah kami ke lokasi, memang benar dan terlihat jelas sawah warga banyak yang mengalami kerusakan atau tergerus, akibat penambangan batu dan ada dua hal temuan penting,” kata Arifin.

Situbondo
Tampak Arifin Ketua komisi III sedang berkoordinasi dengan aparat dan masyarakat petani di lokasi tambang batu

Selain itu menurutnya, adanya dugaan pelanggaran mengenai ijin lingkungan yang dilakukan oleh tambang batu tersebut, dimana dari ratusan warga sumberanyar tidak ada satu pun yang dimintai kesediaan, ataupun tandatangan untuk melakukan aktivitas pertambangan di desa tersebut

“Sedangkan ijin lingkungan, salah satu syaratnya meminta persetujuan dan kesediaan masyarakat setempat, terkait aktivitas pertambangan di lokasi tambang, Nah setelah kami turun diketahui bahwa tidak ada satupun warga sumberanyar yang merasa tanda tangan, bahkan sosialisasipun tidak pernah dilakukan pihak tambang di desa tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Arifin menerangkan, jika tidak ada masyarakat yang tandatangan dan memberikan persetujuan, maka bisa jadi ada dugaan pelanggaran ijin lingkungan yang dilakukan oleh pihak penambang.

“Yang kami ketahui, ijinnya berdasarkan data Badan Perekonomian Pemerintah Daerah tambang Batu milik Abdul Kholik hanya berlokasi di Desa Blimbing, bukan di Desa Sumberanyar kecamatan Jatibanteng,” tegasnya.

Maka kata Arifin, untuk temuan tersebut ada dugaan pelanggaran titik koordinat lokasi penambangan dari yang terdata hanya di Desa Blimbing, namun kemudian meluas naik ke desa Sumberanyar.

“Sedangkan yang memiliki ijin hanya di Desa Blimbing, sedangkan Desa Sumberanyar tidak ada. Ini yang sedang kami dalami dan akan kami lakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait, masyarakat dan pihak tambang, agar semuanya jelas,” ungkap politisi dari Partai PPP itu.

Guna meredam potensi kericuan akibat kemarahan warga, maka Komisi III DPRD mengimbau masyarakat untuk tahan emosi.

“Untuk itu, kami menghimbau, agar semua aktivitas penambangan untuk dihentikan sementara, hingga semua persoalan jelas dan selesai,” pintanya.

Sementara itu, Rawiyanto sekretaris Desa (Sekdes) Sumberanyar mengungkapkan, dengan hadirnya Komisi III DPRD Situbondo ke lokasi penambangan batu, masyarakat petani merasa lega. Sebab harapan masyarakat bergantung pada ketegasan para wakil rakyat, untuk bisa memberikan keadilan.

“Tidak hanya itu, masyarakat yang sawahnya rusak bisa segera ada solusinya,” ungkap sekdes Sumberanyar melalui sambungan telepon.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini, pihak penambang tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat, untuk melakukan penambangan di desanya. Bahkan menurutnya pihak penambang juga tidak pernah melakukan pemberitahuan kepada pihak desa, tentang aktivitas yang akan mereka lakukan.

“Sejak warga saya menggelar aksi demo, hingga saat ini, di lokasi penambangan sudah tidak tampak adanya aktivitas. Masyarakat berharap aktifitas penambangan tersebut bisa di hentikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan