Berita  

Persatuan Jurnalis Keterbukaan Publik Berharap KPU Laksanakan UU No 7 Tahun 2017

Persatuan
Ketua PJKIP Kabupaten Pesisir Selatan Mario Rosy

Dapurrakyatnews, – PJKIP Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pesisir Selatan, meminta keterbukaan informasi Pemilu serentak tahun 2024, pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU), Khususnya KPU Pesisir Selatan. Seperti yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua PJKIP Kabupaten Pesisir Selatan Mario Rosy mengatakan, keterbukaan informasi pemilu melalui aplikasi SIREKAP, penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di era digitaliasi seperti saaat ini.

“Kita berharap KPU Pesisir Selatan bisa memberikan akses lebih muda, agar masyarakat mendapatkan informasi tentang tahapan Pemilu,” kata Mario, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Mario, sebagaimana diketahui bersama SIREKAP digunakan, sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. Aplikasi tersebut sengaja diperkenalkan, sebagai salah satu upaya meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum.

Menggunakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi, sebagai sarana publikasi hasil dan proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu, jadi akses informasi tentang kepemiluan bisa lebih muda didapatkan masyarakat.

“Kita berharap pada KPU Pessel bisa menyampaikan setiap proses tahapan Pemilu secara terbuka, agar masyarakat bisa mengetahui kegiatan telah dilakukan oleh KPU itu sendiri,” tegas Mario.

Belum hilang dari ingatan, KPU pada tahun 2022 meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98, 68. Tentu kepercayaan masyarakat pada KPU , khususnya pada KPU Pesisir Selatan bisa menjaga keterbukaan informasi publik.

Menurut Mario Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah asas penyelenggaraan pemilu yaitu transparan. Jadi, secara langsung KPU memilki tugas menyampaikan perkembangan informasi kepemiluaan kepada publik.

“Jadi pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan