Berita  

Bawaslu Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Bawaslu
Ketua Divisi Hukum KPU Pesisir Selatan Ruswandi Rinaldo saat memaparkan materi kepada peserta pelatihan.

Dapurrakyatnews, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan, menggelar pelatihan saksi penguatan kapasitas peserta Pemilihan Umum 2024, 4yang dilaksanakan di Aula UDKP Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, pada Selasa (6/2/2024).

Pelatihan yang diberikan kepada 90 perserta dari 6 kecamatan, dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan, terhadap saksi peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Peserta ini diikuti oleh sejumlah saksi dari Calon Presiden, Wakil Presiden, saksi DPR dan DPD dan partai politik, di wilayah daerah Pemilihan V yaitu Pancung Soal, Basa Ampek Balai, Ranah Ampek Hulu, Lunang dan Silaut.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi Caniago yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Nurmaidi S.HI mengatakan, kegiatan pelatihan dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis untuk para saksi peserta Pemilu.

“Kegiatan ini wajib bagi kami Bawaslu, untuk melakukan penguatan kapasitas untuk para saksi para peserta Pemilu. Kami mengundang perwakilan Parpol dan saksi di kabupaten,” kata Nurmaidi dalam sambutannya.

Bawaslu
Mantan Ketua Bawaslu Pesisir Selatan periode 2018-2023, Erman Wadison, S.Hum (dua dari kanan) saat menyampaikan materi kepada peserta.

Ia berharap, dari kegiatan pelatihan saksi, para peserta diharapkan dapat memahami tugas dan mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri.

Intinya Bawaslu melakukan upaya pencegahan, pamahi dulu regulasinya, biar saksi paham saat di lapangan.

“Saksi itu harus orang benar-benar paham dan memahami regulasi, orang diutus dari Parpol dan surat mandatnya dari pengurusan parpol jangan saksi tidak ada surat mandatnya,” pesannya.

Dengan adanya pelatihan saksi ini bisa mengawasi dan tegakkan keadilan pemilu.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, S.Hum selaku narasumber menyampaikan tentang apa itu peran dan tugas saksi dan larangan bagi saksi.

Ia menjelaskan, saksi perlu memahami tentang waktu dimulai dan berakhirnya pencoblosan dan persiapan logistik di TPS.

“Saksi harus mengetahui ketentuan suara sah dan tidak sah. jika ada kecurangan dalam penghitungan suara harus membuat pengajuan keberatan,” jelasnya.

lanjutnya, hak saksi Partai Politik mendapatkan salinan DPT dan DPTb, salinan DPK & salinan A.T Khusus KPU, Salinan formulir mode C, model C1 dan lampiran C1 di semua tingkat caleg.

Selain itu, saat bertugas menjadi saksi, sambung Erman, tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik.

“Atau mengenakan seragam dan atribut lain yang memberikan kesan, mendukung atau menolak peserta Pemilu tertentu dan berjumlah paling banyak dua orang. Untuk masing masing pasangan calon, partai politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah satu orang dalam satu waktu,” terangnya.

Kemudian, pemateri kedua Ruswandi Rinaldo Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesisir Selatan menyampaikan tentang tahapan pemungutan dan perhitungan (Putung) suara.

“Sebagai saksi kita harus mengetahui tentang tahapan Putung suara dari mulai pencoblosan atau penghitungan,” jelasnya.

Selain itu, para saksi harus bisa menegakkan keadilan pemilu dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang telah di tetapkan di TPS.

“Saksi itu memberikan mandat kepada ketua KPPS dengan hanya berlaku untuk satu orang saksi,” kata Rinaldo.

Pelatihan ini dihadiri oleh camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Agnes Dheni Armas, S.STP.,MM, Ketua Panwascam Rahul, Harri Septriadi serta dari anggota panwascam Ranah Ampek Hulu Tapan.

Tinggalkan Balasan