Dapurrakyatnews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Junaidi, diluar persidangan mengatakan kepada wartawan, kalau dari keterangan saksi penyidik polisi (diperiksa di hari yang sama), menerangkan kalau Toni Mardianto, sakit.
“Tapi, saat saya tanya mana surat sakitnya, tidak ada dikasih,” ujar JPU.
Selain itu, lanjut Junaidi, barang bukti mobil pick up Grand Max warna merah tidak diserahkan ke Jaksa.
Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna Merah BA 8180 GM, juga tidak diserahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan.
“Dimana, ke mana mobil yang membawa barang curian, kita juga tidak tahu,” kata Junaidi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi mengatakan kepada wartawan, kalau mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, masuk dalam dakwaan perkara pencurian di Rusunawa Muaro Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Namun, keberadaan mobil tersebut tidak ketahui. Sementara nama Toni ada dalam berkas.
“Makanya, saya tanyakan nama Toni Mardianto ke saksi di sidang tadi, kawan-kawan dengarkan,” ucap Junaidi kepada wartawan. Kamis (19/9/2024).
Ia menyebut, Toni Mardianto sebelumnya juga sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan dipersidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Tanpa keterangan, gitu aja,” katanya.
Secara prosedur, kata dia, nanti Toni Mardianto tetap akan dipanggil ulang kembali, sebagai saksi di persidangan.
“Karena namanya ada di berkas. Dimana dan kemananya (barang bukti mobil) tidak ketahui. Makanya, kita perlu keterangan si Toni di persidangan,” ujar Junaidi.
Diketahui, Toni Mardianto merupakan adik kandung dari Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Dalam perkara tersebut, Toni Mardianto diduga sebagai pemilik Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM.
Mobil tersebut merupakan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa RAJU (perkara terpisah), untuk membawa barang curian dari Rusunawa Muaro Painan, ke rumah Terdakwa GOVINDA Pgl GOVI Bin SOFYAN, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan.




