Hukrim  

Nyambi Jadi Pengepul Togel, Nelayan di Tanbu Bersama 2 Rekannya Diciduk Polisi 

Togel
Foto : Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Nelayan asal Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, MR (53) kedapatan menjual kupon judi togel. Dia ditangkap berikut barang bukti yang memberatkan.

Selain MR, polisi juga membekuk dua rekan lainnya. Yakni HN (53) dari Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan bekerja sebagai wiraswasta, Dan J (49) dari kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu 13 September 2023 sekitar 14.30 Wita.

Tersangka berperan menjadi pengepul judi jenis togel yang bertugas mengumpulkan uang penjualan kupon, dari para pelanggan kemudian menyerahkannya ke bandar.

“Dari tangan MR, anggota menyita barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 1.070.000 8 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah tas berwarna hitam, dan 2 unit Handphone,” ucap Tri Hambodo kepada media ini, Minggu (17/9).

Kepada polisi, lanjut Kapolres, tersangka MR mengaku bahwa ia dibantu dua rekan lainnya. Yakni HN dan J.

“Setelah kita mendapatkan informasi keterlibatan HN dan J, anggota langsung bergerak mengamankan keduanya di hari yang sama,” papar Tri Hambodo.

Dari tangan HN, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.430.000 , 1 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah dompet berwarna Coklat,, 1 Handphone warna hitam.

Dan dari tersangka J, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 215.000 , 2 lembar kertas rekapan rumusan, 1 lembar kartu Atm Bank BRI, 1 unit handphone.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk Proses lebih lanjut,” sebut Tri Hambodo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Tinggalkan Balasan