Dapurrakyatnews – Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 999,01 gram sabu hasil tangkapan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan yang dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Tanah Laut.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Joglo Wicaksana Leghawa Mapolres Tanah Laut, Jum’at (2/12) tersebut, dilakukan dengan cara diblender dengan air dan deterjen.
Sebelum dilakukan pemusnahan, ratusan gram Barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan alat pendeteksi narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan pengungkapan dua kasus. Kasus yang pertama di daerah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pabahanan Pelaihari, dengan tersangka FA Warga Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 980,54 gram.
“Dan selanjutnya sabu seberat 18,47 gram yang diperoleh dari penangkapan tersangka MR yang juga merupakan warga Pabahanan Pelaihari serta tersangka NT warga Kelurahan Sarang Halang Pelaihari,” ucap Rofikoh kepada awak media, Jumat (2/12).
Sementara itu Bupati Tanah laut HM. Sukamta menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Kapolres beserta jajarannya atas kinerjanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sehingga Tanah Laut harus bebas dari narkoba.
“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah laut jangan pernah ada yang memakai narkoba, Narkoba hanya akan membuat kesusahan dan keresahan, serta akan menghancurkan masa depan,” Imbau Bupati.