Dapurrakyatnews – Diduga syarat permainan LSM Penjara Indonesia Situbondo, menyoal realisasi Pogram Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Program RTLH sendiri yang dikucurkan oleh pemerintah, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan agar masyarakat mempunyai tempat tinggal yang layak huni.
Ghafur anggota DPC LSM Penjara Indonesia cabang Situbondo, membenarkan adanya temuan yang sangat memprihatinkan pada realisasi pekerjaan pembangunan rumah, di Dusun Nyior Cangka, Desa Kesambirampak.
“Ironis mas, rumah milik pak Marsodo dengan ukuran panjang 6 meter dan lebar 3,5 meter, hanya menggunakan semen 8 sak,” katanya.
Bahkan menurutnya, semen tersebut tidak semua terpakai. Selain itu bangunan itu tidak menggunakan genteng, hanya menggunakan asbes dan kerangka penyangg yang tentu saja mengkhawatirkan. Selain itu juga tidak ada kolom dari besi, dan hanya menggunakan batako sebagai pengunci.
“Dengan tehnik pekerjaan seperti itu, tentu saja kami mengkhawatirkan keselamatan pemilik rumah atau penerima manfaat,” ujarnya.
Ghafur juga menceritakan bahwa, ia berusaha untuk menemui seseorang yang bernama R (inisial) sebagai penanggung jawab, namun menurutnya yang bersangkutan enggan untuk berkomentar.
“Saya malah diminta untuk menunggu seseorang, yang disebutnya sebagai ketua penanggung jawab pembangunan yang bernama Z (inisial),” tambahnya.
Setelah saya bertemu dengan Z yang menurut R sebagai ketua penanggung jawab pekerjaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut, merupakan program aspirasi dari salah satu anggota DPR RI.
Namun ketika saya tanya terkait masalah kwalitas pekerjaannya, Z justru menjawab dengan nada tidak menyenangkan. Bahkan yang bersangkutan mengajak saya bersama awak media, untuk bertemu di kantor kejaksaan Situbondo.
“Ketika itu, kami turuti kemauan Z, namun setelah kami tunggu hingga sore (10/1), dia malah tidak hadir. Apa maksud dari semua itu,” ungkap Ghafur dengan nada kecewa.
Lebih jauh Ghafur menjelaskan bahwa pada Kamis (11/01), akhirnya melaporkan kejadian itu pada ketua DPC LSM Penjara Situbondo Muksin Al Fajar. Melalui Muksin Al Fajar, Z kembali ditelpon untuk diajak duduk bersama, melakukan musyawarah untuk mencari solusi masalah rumah milik Pak Marsodo.
Namun saat itu, Z tidak merespon komunikasi yang coba dibangun oleh Ketua LSM Penjara Indonesia, dan hingga kamis sore (11/1) Muksin Al Fajar mencoba kembali menghubungi via telpon, namun kembali Z tidak merespon.
“Terus terang, saya sangat kecewa kepada Z sebagai penanggung jawab pada pembangunan RTLH tersebut. Untuk itu, saya bersama sama dengan jajaran akan terus menindak lanjuti permasalahan ini ke APH,” pungkasnya.