Dapurrakyatnews, – Buruh atau Karyawan PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI) Estate Rawang Bubur Tapan, memprotes kebijakan sepihak dengan melangar perjanjian kerja bersama (PKB), yang dibuat antara managamen perusahaan dengan serikat buruh.
Diketahui, karyawan perusahaan produksi kelapa sawit itu menolak pembagian bonus, yang tidak sesuai dengan kesepakatan Peraturan Kerja Bersama (PKB).
“Padahal bonus atau hadiah akhir tahun itu sesuai PKB sudah jelas tertuang sebesar 1,8 persen dikalikan gaji,” ucap Ketua Serikat Buruh Indonesia (SPSI) Tapan Nofrizal Ali saat Audiensi dengan pihak Perusahaan, Senin (25/9) siang.
Ia menyampaikan, bahwa karyawan menuntut agar perusahaan memberikan bonus atau premi sesuai dengan PKB, yang telah disepakati pada tahun lalu.
Kata Nofrizal, ratusan karyawan dan karyawati ini akan terus melakukan aksi mogok kerja sampai pihak perusahaan PT CCI menyepakati tuntutan para buruh.
“Kami sudah bersepakat untuk melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan kami terpenuhi, kami akan terus menyuarakan aspirasi,” tegasnya.
Pembagian bonus akhir tahun ini merupakan hal yang ditunggu tunggu oleh para karyawan PT CCI. Jika perusahaan tidak membayarkan bonus ini karyawan akan aksi mogok kerja.
“Kalau perlu, kami akan bawa keluarga kami kesini untuk demo,” tutupnya.
Pantauan di lokasi, akibat aksi mogok kerja karyawan Perusahaan PT CCI itu akses lalu lintas dalam kawasan tersebut menjadi sepi tanpa ada aktivitas lalu lintas kendaraan yang membawa buah dari kawasan tersebut.