Dapurrakyatnews – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Perante Kecamatan Asembagus yang diterima oleh ibu Fitria gagal di laksanakan pembangunannya. Jumat (24/3/2023).
Gagalnya pembangunan tersebut diduga karena ibu Fitria atas lahan tersebut yang telah bertahun – tahun ditempati tidak memiliki bukti yang sah sebagai bukti kepemilikan. Kuat dugaan ibu Fitria dari sebelumnya bertempat tinggal dilahan tersebut, berstatus menumpang di atas tanah keluarga Alm. Asnawi.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan salah satu warga setempat, yang di tokohkan yaitu Budi Santoso. Menurutnya, dua orang perwakilan ahli waris dari Alm. Asnami tertanggal 07 July 2018 silam, pernah melayangkan surat pernyataan pada Pemerintah Desa Perante, untuk menjadi penengah dalam pengambilan kembali hak tanah oleh ahli waris.
“Di surat pernyataan itu tertuang pernyataan pihak keluarga ibu Fitria dengan sadar mengakui bahwa tanah yang di tempati merupakan bukan hak miliknya, tanah tersebut milik keluarga Alm. Asnami. Dan bahkan di surat pernyataan tersebut ibu Fitria bersama dua keluarga lainnya telah bertanda tangan di atas materai,” urai Budi Santoso.
Namun surat pernyataan yang di layangkan ke Pemdes Perante tidak di tindak lanjuti, dan bahkan tiba – tiba ibu Fitria tercantum sebagai penerima BSPS.
“Ironis, bagaimana prosedur awal sehingga orang yang tidak memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah bisa mendapatkan bantuan rumah,” ucapnya.
Padahal di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomer 07/PRT / M /.2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya, menerangkan pada Bab IV pasal 11 ayat ( 1 b ) bahwa Memiliki atau Menguasai Tanah dengan Alas Hak yang Sah.
“Akan tetapi yang terjadi justru berbeda. Berarti pihak panitia jauh sebelumnya tidak melakukan survei terlebih dulu. Peraturan yang sudah ada dan jelas nyata telah di abaikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Budi Santoso meminta pada pihak Pemerintah Desa agar berlaku bijak dan tegas.
Sementara itu Kepala Desa setempat Hadjari saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan, jika penerima BSPS yang saat ini rumahnya kadung dibongkar oleh panitia terpaksa hentikan pembangunannya, karena adanya masalah status tanahnya yang belum jelas.
“Sekitar bulan Nopember 2022 , yang bersangkutan saat pendataan oleh pihak Desa menyatakan milik sendiri. Bahkan ketika tim pendamping melakukan survei lokasi sekitar Januari 2023, yang bersangkutan kembali menyatakan bahwa tanahnya milik sendiri, dan di tuangkan dalam surat pernyataan yang juga di buat sendiri di hadapan pendamping,” terang Hadjari.
Untuk sementara, pembangunan BSPS atas nama Ibu Fitria dihentikan dulu, sembari menunggu musyawarah keluarga yang akan digelar, di kantor Desa beberapa hari ke depan,” pungkasnya.