Berita  

Aneh, Tak Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah, Tapi Lolos Sebagai Penerima BSPS

BSPS
Kades Perante saat melakukan musyawarah

Dapurrakyatnews – Program Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat miskin, ternyata masih saja dalam pelaksanaannya di berbagai Kabupaten/Kota menuai masalah. Seperti yang terjadi kepada Fitria warga Desa Perante tersebut, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Selasa. (28/3/2023).

Fitria sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) harusnya merasa senang, namun faktanya kini ibu Fitria hanya bisa tertunduk lesu, melihat rumah yang ditempati telah di Bongkar, namun pembangunannya harus dihentikan karena status tanahnya tidak jelas.

Lantas siapakah yang harus di salahkan dalam masalah ini, padahal dalam aturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomer 07/PRT / M /.2018 bab IV pasal 11 ayat ( 1 b ) sudah jelas.

BSPS

“Penerima BSPS harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang Jelas dan Sah,” kata Budi Santoso tokoh masyarakat setempat.

Untuk mendapatkan program tersebut tentu melalui pengajuan dari bawah terlebih dulu, yaitu dari desa. Setelah itu panitia desa melakukan pemeriksaan ke lokasi, untuk memperjelas status pemilik tanah dan yang menempati. Termasuk pendamping kabupaten, juga survei ke lokasi. Lantas ketika melakukan survei ke lokasi, apakah tidak melakukan pemeriksaan bukti kepemilikan ? Apa hanya bertanya biasa saja ?

“Apa memang seperti itu tugas pendamping dan panitia desa,” ujar Budi Santoso dengan nada bertanya.

Lantas ia mempertanyakan bagaimana dengan nasib pemilik rumah ibu Fitria, yang rumahnya terlanjur dibongkar dan bagaimana dengan pemilik tanah yang betul – betul punyak hak atas tanah tersebut.

“Pemerintah Desa, dalam hal ini Kades Perante seharusnya bisa bersikap tegas dan bijak. Namun sampai saat ini belum ada titik terang atas masalah yang terjadi pada Ibu Fitria, sebagai penerima BSPS dan beberapa ahli waris (Sujono dan halima) sebagai pemilik tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Hadjari kepala Desa Perante menjelaskan jika pihak pemerintah Desa pada hari Senin (27/3), sudah melakukan musyawarah dengan kedua belah pihak di kantor Desa. Namun hasilnya masih harus ditindak lanjuti ke musyawarah berikutnya.

“Saat musyawarah kemaren, kami memberikan solusi penawaran jual beli atas tanah tersebut. Dari penawaran yang kami berikan, Insyaallah ahli waris pemilik tanah setuju, dan kami tetap akan menggelar musyawarah lagi agar cepat ada solusi, sehingga pembangunan rumah BSPS bisa dilanjutkan,”  ungkap Kades Perante.

Sementara itu, Dinas terkait ketika hendak dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat. Menurut keterangan salah satu staf bidang Perumahan DPUPP Situbondo, Miftah kepala bidang yang berkaitan dengan BSPS sedang ada urusan Dinas ke Surabaya.

Tinggalkan Balasan