Sumenep, Dapurrakyatnews- Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, masuk dalam daftar sejumlah Kabupaten dan Kota, yang berada di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan dalam kriteria daerah PPKM Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat level 4, yang telah diperpanjang pemerintah mulai tanggal 3/9 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 yang telah dikeluarkan hari senin (2/8/2021) tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19.
Maka dalam kurun waktu 7 hari ke depan, kabupaten Sumenep yang masuk PPKM Darurat level 4 harus lebih bersabar lagi karena dibatasi dengan aturan sesuai Intruksi Mendagri. selasa, (4/8/2021).
Baca juga : Narsis Para Politikus Ndompleng Kesuksesan Greysia dan Apriyani
Merespon Intruksi Mendagri tersebut Bupati Sumenep, Ach Fauzi, SH. MH, mengatakan bahwa walaupun Sumenep masuk PPKM Darurat Level 4. karena aktivitas masyarakat masih tinggi, namun Sumenep masuk zona orange.

“Ini dibuktikan dengan reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR) atau kasus konfirmasi, kita terendah dan resiko penyebarannya sudah mulai membaik dan bahkan terbaik,” ujar Bupati Ach Fauzi.
Bupati Ach Fauzi menambabkan, peran serta dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. agar Sumenep bisa keluar dari daftar PPKM level 4, karena apapun pasti kita tegakkan sesuai Imendagri yang ada.
Baca juga : Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat, Desa Gayam Lakukan Musdes
“Agar kita cepat beraktivitas seperti biasa, beraktivitas secara normal, agar para pedagang pedagang jam dagangnya bisa normal kembali, maka kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan,”harap Bupati Sumenep.
Dalam memutus penyebaran COVID-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. peran serta dan kesadaran masyarakat yang paling menentukan dalam memutus mata rantai penyebaran covid19 di Kabupaten Sumenep.




