Dapurrakyatnews – Kegiatan Jumat Curhat terus ditingkatkan di jajaran Polres Tabalong. Kali ini warga dan sejumlah stakeholder di Kabupaten Tabalong curhat beragam persoalan langsung kepada Kapolres AKBP Anib Bastian yang diwakili Kasat Binmas Akp Samsu Suargana.
Agenda kegiatan Jum’at Curhat yang di gelar di Aula BPBD Kabupaten Tabalong pada Jumat (25/08) pagi ini juga dihadiri Ketua Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UBPS) se Kabupaten Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Kalakhar BPBD Haris dan Kasubbag Damkar Tabalong.
Dalam acara tersebut, beragam persoalan disampaikan langsung kepada pihak Polres Tabalong. Diantaranya mereka mengaku Resah dengan penggunaan setrum untuk menangkap ikan di sejumlah sungai di Tabalong.
“Hampir setiap teluk dan tanjung bahkan lubuk serta sampai ke danau tak jarang selalu dijumpai penggunaan setrum ikan Ini membuat pencari ikan dengan cara tradisional kesulitan untuk mendapatkan tangkapan nya,” ucap salah satu warga kepada polisi.
Setelah menerima curhatan warga, Kasat Binmas AKP Samsu Suargana mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan tersebut
Ia menyatakan akan menindak lanjutinya, untuk cek kelapangan dengan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa cara menangkap ikan dengan memberikan obat di aliran sungai Tabalong dan atau menyetrum ikan adalah perbuatan yang melanggar hukum serta ada sanksi pidananya.
“Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum jelas dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ucap AKP Samsu Suargana.
Menurut Kasat Binmas, Penyetruman ikan membahayakan ekosistem karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya. Bahkan, si pencari ikan juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
“Jika ditemukan lagi orang yang mengambil ikan dengan cara menyetrum, segera laporkan ke pak bhabinkamtibmas agar segera ditindak lanjuti,” tandasnya.
Diakhir kegiatan, AKP Samsu Suargana menyampaikan pesan kamtibmas kepada petugas UPBS Tabalong agar bisa jaga keselamatan dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam mendatangi TKP kebakaran. Serta ikut terlibat mensosialisasikan Undang – Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. (Edo)