SUMENEP, DapurRakyatNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi Political – Will yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, Langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan keterbukaan atas kritik dan saran masyarakat.
Ki Demang, salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepada awak media dapurrakyat86.com mengatakan, langkah yang diambil telah menunjukkan bahwa pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam.
“Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Ki Demang melalui sambungan telepon seluler, Selasa (2/3/2021).
Ki Demang menambahkan, pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.
“Sebab melegalkan miras saja dampaknya cukup meresahkan warga, apalagi melegalkan investasi miras meskipun ditempatkan didaerah mayoritas non muslim,” ujar Kang Nur.
Diberitakan sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini, Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah daerah.
Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres ini ditetapkan pada 2 februari 2021 oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Ketua LSM-KPK Nusantara Sumenep, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fauzi-Eva
Pewarta: Nurahmat
Editor: Team J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas
Respon (1)