Berita  

Hari Pertama PPKM, Masyarakat Yang Hendak ke Pasar Harus Ada Bukti Sertifikat Vaksin

Hari Pertama PPKM, Masyarakat Yang Hendak ke Pasar Harus Ada Bukti Sertifikat Vaksin
Petugas Gabungan Penyekatan Periksa Masyarakat Yang Hendak Ke Pasar [foto/ilham]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang menyiapkan beberapa titik penyekatan untuk membatasi mobilitas warga.

Subscribe👉 Dapur Rakyat News TV

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, akan melakukan penyekatan di Perbatasan Tanjungpinang Bintan, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Bandara RHF (Raja Haji Fisabilillah) dan Empat titik jalan dalam Kota.

Baca Juga : Kapal barang Sembako bisa masuk, Tapi Semua ABK wajib Divaksinasi

“Kita akan melakukan penyekatan di perbatasan Tanjungpinang Bintan, pelabuhan, bandara dan empat titik jalan dalam kota,” ucap Fernando saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/7).

Ia merincikan titik posko penyekatan, empat titik penyekatan di dalam kota yaitu Jalan Merdeka, Jalan Pamedan, Simpang Batu 8 dan Batu 10.

Hari Pertama PPKM, Masyarakat Yang Hendak ke Pasar Harus Ada Bukti Sertifikat Vaksin

Selain itu, juga didirikan posko penyekatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelantar I, Pelantar II, Pelabuhan Sri Payung Kilometer 6 dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Baca Juga : Tudingan Pungli Bantuan APD Untuk Sapeken, Ini Kejadian Sebenarnya

Pantauan di Lokasi Jalan Merdeka, terlihat petugas gabungan melakukan penyekatan di Simpang Empat Jalan Merdeka.

Dalam penyekatan tersebut, pengunjung pasar di batasi untuk masuk ke wilayah pasar di jalan merdeka tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu M Arsha menuturkan dengan dilakukan penyekatan ini, untuk mengecek masyarakat yang masuk ke wilayah pasar, apa tujuan dari masyarakat yang lewat di Jalan Merdeka tersebut.

“Kita tanya apa tujuannya ke pasar, kalau untuk ke sektor esensial dipersilahkan. kalau tidak ada keterangan ke tempat tersebut, tidak di izinkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Hadapi Covid-19 Itu Gampang Bila Paham Tiga Hal Ini

Ia juga menyampaikan, selain ada tujuan yang jelas dari masyarakat yang melintas, juga harus ada surat Sertifikat Vaksin.

“Kalau tidak ada Sertifikat Vaksin, kami akan arahkan untuk melakukan vaksin di Polres Tanjungpinang,” tukasnya.

Kegiatan penyekatan ini akan dilakukan terus menerus selama 24 jam dan dengan anggota yang dirolling.

 

Tinggalkan Balasan