Mulai Tanggal 24 Agustus Sampai Dengan 30 Agustus 2021, Pemerintah Menurunkan PPKM Level 4 Disejumlah Daerah

Presiden
Presiden saat memberikan keputusan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Jakarta, DapurRakyatNews – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo malam ini mengambil kebijakan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Cek Videonya: https://youtu.be/QikqZzSX75Q

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dari pada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) Nasional berada di angka 33 persen.

“Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” kata Kepala Negara.

Presiden Joko Widodo menjelaskan Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Kepala Negara.

“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada,” terang Joko Widodo

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada.                            Level 4, dari (yang sebelumnya) 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator-indikator tersebut, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00
  3. Pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” tambahnya

Untuk capaian vaksinasi untuk masyarakat, Presiden melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat, Dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.

“Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin,” ujarnya

Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing, turut berkonstribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5. Jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 19.

“Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas,” Imbuhnya

Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus.

 

Tinggalkan Balasan