Sumenep, Dapurrakyatnews – Dugaan kasus pembuangan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di tangan polres Sumenep.
Pasalnya, meskipun kasus tersebut sudah cukup bukti dan cukup lama dilaporkan. Namun hingga kini masih masuk dalam tahap, Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-3.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, proses penyelidikan tersebut berdasarkan pada laporan Buriyanto. Nomer : 02/LP-PITER/IV/2021, pada tanggal 19 April 2021. tentang pembuangan sampah medis oleh Puskesmas Gayam Pulau Sapudi, pada masa kepemimpinan H Ida.
Usai adanya laporan tersebut pelapor mendapati SP2HP Ke-1, kemudian pada SP2HP Ke-2 pelapor mendapatkan pekerkembangan penyidikan dari Polres Sumenep. Tertuang dalam Surat Kapolres Sumenep Nomer : B/385/VIII/2021/Satreskrim, tanggal 16 Agustus 2021.
Surat tersebut menerangkan tentang, proses penyelidikan terhadap perkara yang dimaksud. Pada tanggal 26 April 2021, penyidik telah memanggil saksi Buriyanto untuk dimintai keterangan. Sementara saksi lain juga dipanggil, oleh penyidik sumenep pada tanggal 03 Mei 2021.
Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan itu, Kapolres kembali melayangkan surat SP2HP Ke-3. Dengan Nomor : B/446/SP2HP-3/IX/2021/Satreskrim, pada tanggal 14 September 2021.
Dalam surat tersebut, disampaikan perihal pemanggilan saksi lain dari pihak instansi Puskesmas Gayam.
Sebagai saksi pertama dari pihak instansi Puskesmas Gayam, dipanggil adalah Kepala Puskesmas (Kapus) baru di PKM Gayam Dr Nuruddin. Untuk dimintai keterangan, pada tanggal 14 September 2021.
Sedangkan saksi lain dari instansi yang sama dan tanggal yang sama, juga dipanggil Agus Riyadi, selaku mantan KTU PKM Gayam, yang saat ini sudah dipindah tugas dari Gayam.
Sebagai rencana tindak lanjut, dalam SP2HP-3 itu. Penyidik akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap H. Ida, mantan Kapus Gayam. yang posisinya menjadi terduga, dalam kasus dimaksud.
Dalam surat tersebut, H Ida dijadwalkan untuk menghadap unit lidik III Satreskrim Polres Sumenep, pada hari senin tanggal 20 September 2021.
Terhitung sejak tanggal tersebut, dua bulan lamanya kasus tersebut belum ada kepastian. Bahkan ketika dikonfirmasi terhadap pelapor, juga tidak mendapatkan SP2HP Ke-4 dari Polres Sumenep.
Perlu diketahui, Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2009. Tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana, di lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertuang pada pasal 39 ayat 1, Perkap nomor 12 Tahun 2009, yang berbunyi, “Dalam hal membangun akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sediki 1 kali setiap satu bulan”.
Meskipun Perkap Nomor 12 Tahun 2009, telah dicabut oleh Perkap Nomer 14 Tahun 2012 tentang menajemen penyelidikan tindak pidana. Bahkan Perkap Nomer 14 Tahun 2012 juga dicabut kembali, dan yang sekarang digunakan adalah Perkap Nomer 6 tahun 2019.
Dalam Perkap terbaru tersebut masih mensyaratkan adanya, pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pihak pelapor atau pengadu.
Kendati begitu, melalui sambungan telepon seluler, Pelapor Buriyanto mengatakan. Bahwa sampai detik ini pihaknya menunggu SP2HP lanjutan, yang dilakukan oleh Unit Lidik III Satreskrim Polres Sumenep.
“Sudah sekitar 2 bulan dirinya belum menerima SP2HP, sebagai tindak lanjut dari polres terhadap pemanggilan terduga H Ida,” kata Buriyanto
Selanjutnya, Buriyanto mendesak Kapolres Semenep untuk segera menindak lanjuti dugaan kasus tersebut. Karena menurut dia, jika kasus tersebut dibiarkan terus mandeg pihaknya akan segera menindak lanjuti kapada Kapolda Jatim.
“Kalau misalnya kekurangan bukti harusnya kan disampaikan, nanti kami bisa lakukan pengumpulan bukti lanjutan, agar tidak mandeg seperti ini,” ucapnya, Jum’at, (10/12/2021).
Buriyanto menjelaskan terkait kasus pembuangan limbah medis di Puskesmas Gayam, dia menilai sudah sejak tahun 2019 terdengar oleh publik.
Menurut dia, limbah medis seharusnya dikirimkan ke daratan Sumenep untuk didaur ulang. Karena setiap PKM mendapat anggaran, untuk mengirim limbah tersebut agar tidak dibuang sembarangan.
Hal aneh terjadi di PKM Gayam, pada masa kepemimpinan H Ida. Limbah medis yang seharusnya dikirim untuk didaur ulang, ternyata ditemukan dibuang di salah satu sumur tak dipakai di Desa Gayam Kecamatan Gayam Sumenep.
Padahal Kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah atau PP 81/2012.
“Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah. Termasuk sebagai penanganan sampah, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah, ” tambah Buriyanto merujuk isi dalam PP tersebut.
Pada saat awak media, bermaksud untuk menanyakan tindak lanjut kasus penyelidikan. Terkait dugaan pembuangan limbah medis PKM Gayam.
Melalui sambungan pesan WA, Kanit Lidik III Satreskrim Polres Sumenep, IPDA Edi Sumarno, SH, meminta agar awak media menghadap langsung untuk bertemu di kantor Polres Sumenep.
“Silahkan Ke kantor saja mas,” Jawabnya singkat.