Dapurrakyatnews – Akun Facebook Brando Pocalapo, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, ke aparat penegak hukum Polres Situbondo. Akun Facebook tersebut dilaporkan oleh HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal H. lilur, selaku ketua lembaga bantuan hukum gerakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA). Selasa (20/09/2022)
Melalui Kuasa hukumnya Taufik, S.H. membenarkan, pelaporan akun FB Brando Pocalapo, karena telah mencoreng kehormatan dan nama baik kliennya, yaitu H. Lilur, yang disebar melalui Group FB Power Situbondo.
“Karena menyerang kehormatan klien kami, yaitu Mas H.Lilur yang pastinya memiliki keluarga dan akan terusik dengan hal ini, dan hal ini juga telah melanggar UU ITE,” kata taufek sebagai kuasa hukum H Lilur.
Laporan Polisi yang dilayangkan H. Lilur telah diterima oleh SPKR Polres Situbondo, dengan nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/ Polres Situbondo/Polda Jatim, tanggal 20 September 2022.