Situbondo, Dapurrakyatnews – Ita alias Fida warga Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Rabu (5/1) dilaporkan oleh tetangganya sendiri, akibat didiuga melakukan pencemaran nama baik. Kamis. (6/01/2022)
Kuasa Hukum Korban Abd Kadir Jaelani, SH. MH, secara resmi melaporkan kejadian yang menimpa pada kliennya yaitu Halifatul Munawaroh.

Abd Kadir Jaelani, SH. MH yang akrab di panggil Bang Kadir menuturkan, Kasus yang menimpa Halifatul Munawaroh bermula, ketika kliennya sedang berada di tokonya dan mendadak, terlapor datang bersama temannya. Kemudian terlapor menghampiri, dengan mengeluarkan kata- kata kotor.
“Ketika itu di depan para pelanggannya, klien saya mendapat hinaan sebagai wanita gatal, Wanita Leter (red_madura) dan Wanita Senok (PSK). Bahkan ibu dari Halifatul Munawaroh juga tak luput jadi sasaran ejekan terlapor,” Kata bang Kadir
Lebih lanjut, Insiden tersebut membuat klien saya dan orang tuanya merasa tercoreng nama baiknya. Serta merasa heran, karena tidak tahu apa penyebabnya. Setelah itu kami bersama klien menempuh jalur melalui musyawarah, dengan difasilitasi oleh pemerintah Desa. Namun musyawarah yang di gelar tak memperoleh hasil, terlapor di depan kepala desa tidak mengakui perbuatannya. Bahkan Kades bungatan juga ditantang terkait kapasitasnya, yang telah memanggil terlapor.
“Merasa upayanya tidak dihargai oleh terlapor, maka korban meminta saya untuk mendampingi dan melaporkan ke mapolres Situbondo. Dengan meminta terlapor di sangkakan dengan pasal 310,” Ungkapnya
Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Soetrisno, membenarkan bahwa telah ada pelaporan dari warga Desa Bungatan. Yang merasa nama baiknya, dicemarkan oleh terlapor.
“Penyidik polres Situbondo masih melakukan penyelidikan, serta akan memanggil pihak- pihak yang terkait. Baik saksi korban dan juga terlapor,” jelasnya.