Dapurrakyatnews – Polsek Pandawan, Polres Hulu Sungai Tengah. Melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kecamatan Pandawan. Senin (28/2/2022).
Bripka Masriyadi Bhabinkamtibmas berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, warga bisa mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pandawan Iptu Ajidannor mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat, pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar. karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena bagi pelakunya bisa dikenakan pidana. Maksimal 15 tahun penjara dan denda sebagaimana dicantumkan dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999,” ucap Iptu Ajidannor dalam siaran persnya.
Seluruh personel Bhabinkamtibmas diharapkan melakukan sosialisasi rutin, terhadap ancaman kebakaran.
“Saya berharap warga semakin sadar dan bijak menyikapi, untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran,” pungkas Kapolsek.