Dapurrakyatnews – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melakukan pekerjaan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas, di SDN Pajagalan 1 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Proyek rehabilitasi dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dengan tanggal kontrak 17 Juli 2024 dikerjakan oleh pelaksana CV Meta Soft dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.304.000.
Namun pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Pajagalan I tersebut berhembus suara sumbang, yang menyatakan bahwa objek gedung rehabilitasi yang saat ini dikerjakan, merupakan gedung kelas yang termasuk dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Hal tersebut juga disampaikan oleh salah satu ASN di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, bidang Cagar Budaya, saat dihubungi pewarta melalui nomor gawai pribadinya.
“Infonya objek tersebut (rehabilitasi ruang kelas) diduga masuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) mas, namun untuk pastinya sampeyan langsung ke Pak Kabid saja, karena saya takut salah,” katanya. Senin (12/8/2024).
Namun saat ini menurutnya, Pak Kabid masih ada tugas atau kegiatan di luar kantor, nanti kalau sudah datang (kantor) sampeyan saya telpon kembali.
“Karena kalau saya (menjelaskan) tidak berhak untuk menyampaikan mas, takut salah, silahkan nanti ke kantor saja,” ujarnya.
Sementara itu, Tadjul Arifin R yang sempat menjabat sebagai Ketua Tim Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa bangunan (Gedung kelas di SDN Pajagalan I) yang saat ini direhabilitasi memang masuk dalam kreteria sebagai ODCB.
Karena kalau sudah ODCB, status dan perlakuannya sama dengan obyek yang telah masuk cagar budaya. Seperti diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 dan Perda nonor 6 tahun 2014.
“Jadi, jika kita akan melakukan pekerjaan rehabilitasi bangunan yang berstatus ODCB, tidak boleh merubah bentuk apalagi merubah total. Karena pada intinya jika sudah ODCB tidak boleh direhabilitasi, tapi hanya boleh direvitalisasi,” ungkapnya.
Karena sesuai amanat UU No 11/2010 & Perda 6/2014, bangunan ODCB tidak boleh dibongkar atau direhab, tapi di-revitalisasi dengan tidak boleh mengganti bahan yang ada, kalau terpaksa diganti karena lapuk, harus dengan bahan yang sejenis dan bentuk yang sama.
“Selain itu, pihak terkait harus ijin dulu kepada Bidang Kebudayan Disbudporapar, dan mengutus Tim Ahli Cagar Budaya, bidang Arkeolog dan bidang bangunan kuno untuk pendampingan,” terangnya.
Dan jika benar saat ini bangunan tersebut atapnya dibongkar, yang asalnya dari kayu jati, nanti diganti dengan non kayu atau baja ringan, maka hal ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan undang-undang.
“Harusnya dinas terkait jika akan melakukan perbaikan objek gedung, bertanya dulu, harus mencari informasi yang benar, karena walaupun niatnya baik, namun jika dilakukan tanpa mencari data data yang benar, malah nantinya akan menjadi salah,” ungkapnya.
Pantauan dapurrakyatnews di lokasi pekerjaan rehabilitasi di SDN Pajagalan I tersebut, tampak beberapa pekerja sedang melakukan pembongkaran kuda kuda atap gedung yang terbuat dari kayu jati dengan ukuran besar, yang diduga nantinya akan diganti dengan baja ringan.