Sumenep, Dapurrakyatnews – Untuk menjaga orisinalitas dan melestarikan bangunan yang ada dilingkungan PT Garam (Persero), serta membangkitkan kembali kawasan kota tua kalianget, menjadi salah satu destinasi wisata di kabupaten Sumenep.
Melalui pemanfaatan potensi sumber daya pada masing masing pihak dengan berlandaskan azas kesetaraan, itikat baik, prinsip kemitraan/sinergi dan saling menguntungkan. Dengan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan tata kelola.
PT Garam (persero) yang diwakili oleh Achmad Ardianto selaku Direktur Utama dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep dalam hal ini Tadjul Arifin menandatangani MOU atau Nota Kesepahaman. Jumat (17/9/2021)
Seperti yang disampaikan oleh Humas PT Garam Miftahul Arifin kepada Dapurrakyatnews, Penandatanganan MOU antara PT Garam dengan Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten Sumenep, berdasarkan kajian yang dilakukan tahun lalu oleh Disparbudpora Sumenep dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep

“Artinya dari pemerintah dan tim Cagar budaya, yang Disparbudpora terkait musium garam, yang Cagar budaya terkait dengan situs-situs Cagar budaya yang ada di sekitar kantor PT garam persero,” terangnya
Terkait dengan pembangunan kawasan Kota tua, kita tidak sembarangan, artinya kita merujuk kepada bentuk dan Disain yang seperti semula.
“Generasi penerus yang ada saat ini, tentu kurang memahami tentang keorisinal dari bagunan tersebut, maka kami meminta kepada tim ahli Cagar budaya yang lebih paham dan lebih tahu tentang keorisinalan Cagar budaya ini, untuk mengembalikan kepada bangunan yang awal mula dibangun,” tambahnya
Sehingga kita tidak salah dalam membangun atau merevitalisasi, yang nanti akan direvitalisasi betul betul menggambarkan kondisi pada saat awal mula dibangun. Dan tentu dampak nya kepada masyarakat dengan adanya kawasan Kota Tua ini, akan memberikan semacam wisata pendidikan dan gambaran bahwa nya dulu ada kota tua Kalianget, yang dulu menjadi tempat rujukan,
“Bahwa dulu kita punya kota yang modern, dan satu-satunya di Indonesia yang punya pabrik garam Sejak kolonial Belanda, dan semangat tersebut dibangkitkan lagi agar masyarakat paham dan mengerti pentingnya suatu kekayaan budaya yang ada di kecamatan kalianget,” Imbuhnya
Dari Mou ini kita meminta kerja sama dengan tim ahli cagar budaya yang memang betul-betul dibidangnya dan tahu tentang sejarah kota kalianget. Selain itu kami juga meminta bantuan dari konsultan untuk merancang bangun terkait dengan bangunan- bangunan yang nantinya akan direvitalisasi dan dikembalikan lagi kepada asal mula dibangun.
“Jadi dua (2) hal tersebut yang nanti kita mintakan, terkait eksekusinya kapan kita melihat nanti kedepan.
Kalau memang nanti di kerjasamakan dengan investor atau pihak lain yang nantinya ingin atau ikut proses kawasan kota tua akan dibicarakan setelah penandatanganan Mou ini,” Pungkas nya
Ditempat yang sama, ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep Tadjul Arifin menyampaikan Terima kasih karena dilibatkan dalam revitalisasi dengan obyek Cagar budaya sebanyak 37 titik.
“Dalam hal ini kami menjaga agar tidak menyimpang dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena semua ada dalam referensi referensi yang sudah kami punya, agar nantinya jangan sampai merubah bentuk bangunan,” katanya
Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dilibatkan untuk meluruskan sesuatu yang kurang benar. agar nanti tidak menyimpang karena akan ada sangsi hukum jika menyimpang dari yang sudah menjadi ketentuan.
“Tujuan dari MOU ini, untuk mengangkat Destinasi Wisata di kabupaten Sumenep. Karena selama ini kalianget hanya sebagai penunjang Destinasi Wisata Religi yang ada di kecamatan Talango,” pungkasnya.
Kota Tua Kalianget sudah menjadi Kawasan Cagar Budaya melalui keputusan Bupati Sumenep nmr : 188/347/KEP/435.013/2020 tanggal 02 Juli 2020. Dengan luasan 60 ha / 37 obyek cagar budaya. Maka sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Disparbudpora selalu memantau agar tetap lestari.




