Hukrim  

Pria 30 Tahun di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Asusila Terhadap Anak 13 Tahun

Sumenep
Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dapurrakyatnews – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep meringkus seorang pria berinisial MR (30), atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban, M (41), melapor ke polisi pada 16 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dengan korban berinisial DR (13), siswi kelas 1 MTS. Aksi bejat pelaku terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke kamar saat korban sedang beristirahat. Dalam kondisi hanya mengenakan sarung, pelaku memaksa korban dengan mengunci pintu kamar dan melakukan perbuatan cabul. Korban mengaku aksi tersebut sudah terjadi dua kali.

“Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., menegaskan bahwa kami tidak mentolerir kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi prioritas, dan pelaku akan dijerat hukuman seberat-beratnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K, melalui siaran Pers nya

MR ditangkap pada Rabu (23/7/2025) pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Barang bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban juga telah diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan