Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari kasus tindak Pidana Umum (Pidum), yang telah memperoleh putusan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menjelaskan, BB yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 41 perkara. Narkotika jenis sabu sebanyak 166 buah. Dengan total berat 498,459 gram.
“Semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kalau masih proses banding atau kasasi kami belum lakukan pemusnahan,” Kata Fadilah, pada Jumat (15/11/2024).
Selain itu, ada juga BB jenis Handphone 15 Unit, Pil Logo “Y” sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo “Y” sebanyak 44 butir dari 1 perkara,
Ditambah Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan. Sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah. Adapun BB baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian barang bukti yang dimusnahkan dari 61 perkara tindak pidana narkotika, yakni sabu dengan berat kurang lebih.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian adalah perkara yang ditangani pada bulan Juni, hingga November 2024, karena pada bulan Juli sudah kami lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang, didominasi oleh residivis kasus narkoba dan pencurian.
“Faktor yang mendominasi kejahatan itu adalah masalah ekonomi, yang dilatarbelakangi karena pendidikan, sehingga dibutuhkan peran pemerintah,” ungkapnya.
Fadilah berharap, Pemkab dan DPRD Sampang bisa bekerjasama untuk memberdayakan mantan narapidana, untuk diberikan modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Fadilah, pihaknya berkomitmen menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu kolaborasi dalam memberantas tindak pidana narkoba, dan tindak kejahatan lainnya. Kami mendukung langkah kepolisian, BNN maupun Pemda dalam melakukan pemberantasan narkoba,” pungkasnya.




