SUMENEP, DapurRakyatNews – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengucurkan dua program ke Kota Keris di tahun 2021 ini. Diantaranya melalui Program KOTAKU dan PISEW, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Sumenep. Senin 10 Mei 2021.
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dan Program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) merupakan bentuk upaya mitigasi terhadap pandemi Covid-19 dengan memberikan penghasilan tambahan untuk kelompok atau masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema CFW (Cash For Work).
Konsep dari CFW adalah melibatkan peran serta masyarakat, khususnya yang memiliki penghasilan minim, untuk terlibat dalam pelaksanaan pembangunan sarpras desa padat karya pada Progaram KOTAKU dan PISEW, yang wajib dikerjakan oleh masyarakat desanya sendiri
Dengan CFW masyarakat yang bekerja di bayar harian agar mereka mendapatkan penghasilan, sehingga diharapkan dapat membantu menanggulangi penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
Program KOTAKU menyasar pada bantuan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat, dengan anggaran sebesar Rp.300.000.000 per desa. Sedangkan untuk besaran anggaran yang digelontorkan pada kegiatan PISEW adalah Rp. 600.000.000 per kecamatan dengan sasaran pada pembangunan infrastruktur kawasan untuk mempercepat pengembangan ekonomi kawasan, dan menciptakan lapangan kerja.

Di Kabupaten Sumenep sendiri untuk tahun 2021, ada 7 desa penerima program KOTAKU dan 21 Kecamatan Penerima Program PISEW. Seperti yang di jelaskan oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, ST., MT.
“Untuk program KOTAKU Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 177/KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat TA. 2021, terdapat 7 desa penerima kegiatan KOTAKU di Kabupaten Sumenep.” Jelas Benny.
Sedangkan yang PISEW menurut keterangan Beni Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 177/KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat TA. 2021, terdapat 21 kecamatan penerima kegiatan PISEW di Kabupaten Sumenep.
Untuk melaksanakan kegiatan program Pemerintah Pusat tersebut, Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep membentuk Tim Pelaksana Kabupaten, terutama untuk Kegiatan PISEW karena anggarannya sangat besar dan agar memastikan kegiatan tersebut betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan juknisnya.
Benny kemudian juga mengungkapkan bahwa kegiatan dari dua program tersebut, sebagian sudah berjalan yaitu, KOTAKU dilaksanakan sejak 27 April 2021 sampai dengan 26 Juni 2021 dan Kegiatan PISEW baru akan dilaksanakan pada 19 Mei 2021 sampai dengan 18 Agustus 2021.
“Selain ada tim khusus yang mendampingi pelaksanaan kegiatan program tersebut di lokasi, kami juga Melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik di lapang secara periodik berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.” Tukas Benny di akhir perbincangan.
Agus Junaidi, Ketua J.P.K.P Sumenep mewanti wanti agar dinas terkait melaksanakan amanah pemerintah Pusat untuk masyarakat Sumenep tersebut dengan sebaik baiknya.
“Banyaknya program Bantuan Pemerintah pada Masyarakat (BPM) yang tengah berjalan saat ini, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pihak, perlu pengawalan dan pengawasan yang ketat. Karena sangat rentan untuk dijadikan bancakan oleh oknum ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab.” Tutur Agus.
“Kinerja para tim pendamping program kegiatan tersebut harus benar-benar maksimal, dan bukan hanya itu saja, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk ikut andil dalam pengawasan. Memantau proses pelaksanaan dua program tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran”. Tandasnya tegas.
Pengawalan kegiatan program pusat ini penting dilakukan oleh segenap unsur masyarakat agar penentuan lokasi penerima kegiatan serta kualitas pelaksanaan benar benar-benar sesuai dengan standard ketentuan yang berlaku dan bisa menjadi program yang memberikan manfaat pada masyarakat sumenep.
Baca Juga : Abrasi Menggusur Permukiman Warga Pulau Talango Aeng Ra’as
Pewarta : Ferry Saputra
Editor : Faldy Aditya





Respon (3)