Dapurrakyatnews – Pelaku tindak pidana penganiayaan kepada inisial SH (54), seorang penyandang disabilitas warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, diamankan Polisi. Senin (3/6/2024).
Terduga pelaku atas nama MT (35), laki-laki dan MW, perempuan, umur, keduanya merupakan warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan release yang diterima dapurrakyatnews, Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib, pada saat korban sedang di rumah, didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut.
Seketika itu juga, korban SH langsung dipukul oleh MW, yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental, dan MW mengatakan kepada SH “gunongguna oreng buta” artinya dasar orang buta.
“Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib, SH kembali didatangi oleh MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.




