2 Desa di Kepulauan Sumenep Menjadi Desa Mandiri di Tahun 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

Desa Mandiri
Moh Ramli, S.Sos, M.S Asisten Administrasi Umum Kabupaten, Anwar Syahroni Yusuf Kepala Dinas DPMD, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, Kepala Bappeda dan TAPM Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa.

Dapurrakyatnews – Penandatanganan hasil Pengukuran IDM yang telah dilakukan oleh Anwar Syahroni Yusuf Kepala Dinas DPMD, Drs Yayak Nurwahyudi, M.Si, Kepala Bappeda dan TAPM, serta disaksikan oleh Moh Ramli, S.Sos, M.Si Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sumenep, merupakan capaian yang menggembirakan.

Tercatat ada kenaikan yang cukup signifikan terhadap status Desa Mandiri, yang ada di Kabupaten Sumenep, terdapat tambahan 32 desa, sehingga jumlah secara komulatif sebanyak 39 Desa Mandiri.

“Jadi di tahun 2023 ini, ada penambahan 32 Desa yang statusnya berubah menjadi Desa Mandiri,” kata Kepala DPMD Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ir. Supardi, MM. Sabtu (24/6/2023).

Ia menyampaikan jika ke 39 Desa Mandiri tersebut tersebar di 14 Kecamatan, dengan 12 Kecamatan daratan dan 2 Kecamatan kepulauan dengan rincian sebagai berikut.

1. Kecamatan Bluto terdapat 2 Desa Mandiri, yaitu Desa Lobuk dan Desa Aeng Dake.

2. Kecamatan Kota Sumenep terdapat 9 desa yaitu Desa Kebunangung, Desa Kolor, Desa Paberasan, Desa Pamolokan, Desa Pabian, Desa Parsanga, Desa Bangkal, Desa Pangarangan dan Desa Pandian.

3.Kecamatan Lenteng 2 desa yaitu Desa Lenteng Timur dan Desa Lenteng Barat.

4. Kecamatan Pragaan 3 desa yaitu Desa Karduluk, Desa Pragaan Laok dan Desa Prenduan.

5. Kecamatan Kalianget 3 desa yaitu Desa Kertasada, Desa Kalimook dan Desa Kalianget Timur

6. Kecamatan Guluk-Guluk 1 desa yaitu Desa Guluk-Guluk.

7. Kecamatan Ganding 1 desa yaitu Desa Ketawang Larangan

8. Kecamatan Pasongsongan 2 desa yaitu Desa Campaka dan Desa Pasongsongan

9. Kecamatan Batuputih 2 desa yaitu Desa Batuputih Kenek dan Desa Batuputih Laok.

10. Kecamatan Dungkek 1 desa yaitu Desa Dungkek.

11. Kecamatan Gapura 6 desa yaitu Desa Grujugan, Desa Andulang, Desa Gapura Timur, Desa Gersik Putih Desa Gapura Barat dan Desa Panagan.

12. Kecamatan Batuan 5 desa yaitu Desa Patean, Desa Babbalan, Desa Gedungan, Desa Gunggung dan Desa Batuan.

13. Kecamatan Ra’as 1 desa yaitu Desa Brakas.

14. Kecamatan Sapeken 1 desa yaitu Desa Sapeken.

Baca juga : Bismillah Melayani Menunjukkan Taringnya, 39 Desa saat ini Berstatus sebagai Desa Mandiri

Sementara itu Moh Ramli, S.Sos, M.S Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari proses pendataan atau penginputan nya sampai dengan hasilnya.

“Tentu saja hasil dari IDM tersebut akan muncul status desa, itu akan menjadi referensi dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya,” ungkapnya. Jum’at (23/6/2023).

Kita juga mendorong desa untuk terus berpacu dan berlomba agar desanya semakin maju. Sebab dengan status tersebut sudah menunjukkan tingkat kemajuan desanya. Artinya adalah label itu telah menunjukkan hasil kinerja di desanya, baik kepala desa, BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

“Ketika status desa nya naik, maka hal tersebut menunjukkan keberhasilan kinerja semua pihak di desa tersebut. Hal ini tentu saja menjadi acuan kepada semua stakeholder terkait, dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan,” terangnya.

Artinya apa, menurut pria yang pernah menjadi kepala DPMD Sumenep tersebut, kebijakan pembangunan pemerintah terhadap Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri, tentu akan lebih terarah dan lebih fokus.

“Pemerintah daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah akan memberikan apresiasi dalam bentuk bantuan keuangan desa, kepada desa yang sudah sampai pada status level Desa Mandiri. Itu bentuk reward dari kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan