Situbondo – Suryadi (52), warga dusun Curah Benda, Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, keluhkan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo Tahun 2022.
Pasalnya, saat menggelar rapat bersama panitia terkait Penetapan dan Pengumuman Calon PAW Kepala Desa Battal, serta mekanisme Pilkades PAW, para undangan yang hadir juga terkesan janggal. Kamis (18/8/2022).
“Saat panitia Pilkades menggelar acara rapat terkait penetapan dan pengumuman Calon PAW Kepala Desa Battal, hanya diikuti beberapa orang tertentu. Undangan yang dipilih saat acara berlangsung juga terkesan pilah-pilih, dan diduga tidak sesuai Perbup,” ungkap Suryadi saat ditemui awak media ini.
Suryadi selaku mantan Kepala Desa Battal dua periode itu juga mengatakan, terjadi perubahan undangan yang sudah jelas terkait kewajiban hadir, pada saat acara yang telah tertera pada undangan yang telah diterimanya, Namun faktanya saat acara digelar tidak diperbolehkan hadir oleh panitia Pilkades PAW.
“Desa Battal. ‘RALAT Undangan : Dimohon kepada bakal calon yang seharusnya nanti hadir jam : 09.00, kami BATALKAN sehingga Bacalon TIDAK perlu hadir, dan memenuhi undangan Panitia. Demikian Ralat undangan ini dibuat sambil menunggu Ralat undangan resmi dari Panitia,” Kata Suryadi melalui komunikasi WhatsApp.
Menurut Suryadi jika ada kekurangan persyaratan untuk berkas pendaftaran yang sudah masuk pada panitia, seharusnya panitia berterus terang terkait kekurangannya, setidaknya mereka harus konfirmasi sesuai prosedur.
“Jangan seenaknya menyuruh tidak hadir pada saat acara akan segera dilaksanakan, padahal undangan sudah ada, dan jelas-jelas saya telah terima dari sebelumnya. Menurut pengamatan saya semua perwakilan tokoh juga seperti itu,” tambahnya.
Kewenangan merekrut panitia dan tokoh perwakilan adalah Desa dan BPD, yang menyebar undangan ketua RT/RW. Seharusnya mereka yang lebih tahu, siapa warganya yang masuk sebagai tokoh perwakilan.
Beliau juga menyampaikan, jika ia sempat menanyakan beberapa hal terkait permasalahan Pilkades PAW Desa Battal, namun tidak ada satupun menanggapi dan mau menjawab pertanyaannya.
“Terlihat bahwa sistem penyebaran undangan, Musyawarah Dusun (Musdus) dan Penetapan Pengumuman Calon PAW pun terkesan berantakan. Dibagikan oleh sekretaris panitia, namun diralat oleh ketua panitia yang tidak memperkenankan hadir, disaat acara akan segera berlangsung.” Ungkapnya.
Saat ini di lingkungan masyarakat masih ada gesekan, yang disangkut pautkan dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades PAW. Dan ada tokoh masyarakat yang memiliki kapabilitas namun tidak mendapat undangan, saat pembentukan panitia Pilkades PAW Desa Battal.
“Kami berharap tahapan Pilkades PAW terlaksana sesuai dengan jadwal, dan tidak ada permainan bersifat kotor didalamnya. Dan juga para tokoh perwakilan yang memiliki hak pilih, merupakan tokoh yang sesuai harapan masyarakat,” pintanya.
Ketua panitia Pilkades PAW Desa Battal Syafaat Mutrohin, tidak ingin berkomentar saat dihubungi oleh media melalui WhatsApp, terkait mekanisme penetapan dan pengumuman calon kepala desa, yang telah ditetapkan oleh panitia.