SUMENEP, DapurRakyatNews – Viral di media Sosial surat yang ditandatangani Kades Banjarsari, Bojonegoro. Surat itu berisi permintaan bingkisan Lebaran (THR) ke para pengusaha. Surat itu dibuat pada 26 April lalu, dan surat tersebut salah satunya ditujukan kepada pengusaha minimarket di desa tersebut.
Dalam surat dengan nomor 141/501/412.411.2001/2021 tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian bingkisan Lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR) itu sifatnya sukarela. Berapa pun nilainya, akan tetap diterima.
Beredarnya surat ataupun proposal THR tersebut, dilansir dari media detikcom, dibenarkan oleh seorang warga, Ahmad, ia menyayangkan jika surat tersebut memang benar dibuat oleh seorang kades.
“Sudah viral medsos Instagram dan WhatsApp grup. Banyak yang komentar lucu dan ada pula yang nyindir tentunya. Kalau saya sendiri tentunya ya semestinya kalau itu benar surat yang buat pihak yang tertulis di foto itu, ya menyayangkan sekali. Apalagi kondisi masyarakat saat ini juga belum stabil ekonominya karena pandemi COVID-19,” ujar Ahmad.
Surat permintaan bingkisan Lebaran (THR) itu ditandatangani Kades Banjarsari, Fatkhul Huda. Ia mengaku membuat surat itu sebagai proposal sukarela.
“Iya benar itu proposal yang berisi tiga lembar kertas. Yang beredar itu salah satunya. Kebetulan saya juga yang mengantarkan ke minimarket tersebut. Kalau seingatku tanggal 1 Mei siang habis jumatan itu saya ngasihkannya,” jelas Fatkhul Huda kepada detikcom.
Ia juga mengakui, surat permintaan bingkisan Lebaran tersebut tidak hanya diberikan ke minimarket saja. Namun juga ke 6 pelaku usaha lainnya, yang ada di Dedes Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
Setelah viral di media sosial, bahkan Tere Liye, seorang penulis novel ‘Negeri Para Bedebah’ ikut memberikan komentarnya lewat Fanpage resmi milikya, dengan kata-kata seperti yang kami kutip di bawah ini.
Jika kalian kades, lurah, camat, atau apapun itu dari lembaga pemerintahan, BERHENTI melakukan hal2 begini. Mau itu sukarela, seihklasnya, kamu itu pakai kop surat negara, lantas mengemis minta THR ke pihak lain. Pihak toko saat terima surat kamu, mereka seperti dipalak, dipaksa. Itu pungli. Dan pungli dekat sekali dengan korupsi.
Nah, kalau kamu mau tetap mengemis minta THR, bingkisan, jangan bawa2 kop surat negara, kamu datang saja ke sana, bawa mangkok, lantas berkata lirih, ‘Tolonglah…. kasih THR…. kasihaaan…. Sudah tiga hari tidak makaaan.
Termasuk ORMAS yg masih saja hobi bikin surat ke toko-toko, usaha-usaha, dll, memalukan. Kalau kamu mau THR, kerja dong, bukan malakin orang. Praktik seperti ini terus saja dipelihara. Mau sampai kapan NKRI ini maju, jika mentalnya begini. Coba pergi sana ke negara-negara maju Eropa, jangankan beginian, tukang parkir, pak ogah, nggak ada di negara orang.
Mau kamu niatnya baik, mau kamu niatnya suci, mulia. Mengirim surat minta2 THR, bingkisan ke orang lain pakai kop lembaga negara, ORMAS, dll itu memalukan. Syukurlah kalau kamu sudah paham sekarang. JANGAN diulangi lagi tahun depan.
Postingan ini bahkan mendapatkan empat belas ribu lebih like dan ribuan komentar dari netizen di fanpage nya.

Di Kota Keris, jauh-jauh hari Bupati Sumenep Achmad Fauzi, S.H, M.H, sudah mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang sama di Bumi Arya Wiraraja, dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Laporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Saat ini saya telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pengaduan gratifikasi, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” Tutur Fauzi.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam rangka memberantas korupsi langkah strategis yang harus dilakukan adalah melakukan pencegahan dari pada memberantas yang sudah terjadi.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi.” tegas suami tercinta Nia Kurnia Fauzi, saat acara Rapat Koordinasi dengan KPK RI di Ruang Rapat Arya Wiraraja, Gedung Pemda Sumenep, 29 April lalu.
Achmad Fauzi kemudian mengatakan, sebagai penyelenggara negara, harus menyamakan persepsi agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Bupati Muda Sumenep itu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 700948/435.060.6/2021 Tanggal 5 Mei sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 18 Tahun 2021.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri baik secara Individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis, maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Apa yang dilakukan oleh Bupati Sumenep perlu mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Di pundak Bupati yang bukan ‘Kyai’ inilah, masyarakat Sumenep berharap akan perubahan dalam sistem birokrasi Sumenep yang acapkali menjadikan eksekutif sebagai raja, yang sedianya pelayan masyarakat.
Baca Juga : WNA, Mudik Lebaran Dan Mutasi Covid, Buah Simalakama Yang Harus Di Telan
Pewarta : Ferry Saputra
Editor : Faldi Aditya
Respon (1)