Tak Berkategori  

Urus SIM di Polres Tanjungpinang, Wajib Pakai Surat Hasil Tes Psikologi

Polres Tanjungpinang
Yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Tanjungpinang, Dapur rakyat news  – Bagi pengendara kendaraan bermotor di Tanjungpinang, yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Pemberlakuan surat hasil tes psikologi ini, sudah di mulai sejak 1 oktober lalu. Bertujuan untuk mengetahui tingkat emosi, dari pemohon SIM. Meliputi  kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

Polres Tanjungpinang

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Sugana mengatakan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

“Bagi pemohon SIM di Polres Tanjungpinang, sejak 1 Oktober 2021  wajib melampirkan surat hadis tes,” ucap Made saat dihubungi Via telepon, Selasa (12/10).

Surat keterangan hasil tes psikologi, dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bagian, Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri.

“Untuk di Tanjungpinang lembaga yang ditunjuk yakni Arka Psikologi, yang berlokasi di sebelah kantor Mapolres Tanjungpinang. Lebih tepatnya, sebelah kiri swalayan mahakam KM 5 Tanjungpinang,” tuturnya.

Pemohon SIM juga harus melengkapi, persyaratan administrasi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (e KTP) dan Surat Kesehatan. Pemohon SIM mengisi formulir, dan membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik agar mendapatkan SIM dari Polres Tanjungpinang.

 

Tinggalkan Balasan