Home / Tak Berkategori

Urus SIM di Polres Tanjungpinang, Wajib Pakai Surat Hasil Tes Psikologi

- Editorial Team

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Tanjungpinang, Dapur rakyat news  – Bagi pengendara kendaraan bermotor di Tanjungpinang, yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM. Wajib melampirkan syarat terbaru, yakni surat hasil tes psikologi.

Pemberlakuan surat hasil tes psikologi ini, sudah di mulai sejak 1 oktober lalu. Bertujuan untuk mengetahui tingkat emosi, dari pemohon SIM. Meliputi  kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

Baca Juga:  Pipa Tua PDAM Depan Tugu Adipura Tanjungpinang Bocor, Wahyu Usulkan Ke Pemprov Kepri Untuk Diganti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Sugana mengatakan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

“Bagi pemohon SIM di Polres Tanjungpinang, sejak 1 Oktober 2021  wajib melampirkan surat hadis tes,” ucap Made saat dihubungi Via telepon, Selasa (12/10).

Baca Juga:  Diduga Konsleting listrik, Satu Rumah di Lahap Di Jago Merah

Surat keterangan hasil tes psikologi, dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bagian, Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri.

“Untuk di Tanjungpinang lembaga yang ditunjuk yakni Arka Psikologi, yang berlokasi di sebelah kantor Mapolres Tanjungpinang. Lebih tepatnya, sebelah kiri swalayan mahakam KM 5 Tanjungpinang,” tuturnya.

Baca Juga:  Membludak, Arus Balik Mudik Lebaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Pemohon SIM juga harus melengkapi, persyaratan administrasi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (e KTP) dan Surat Kesehatan. Pemohon SIM mengisi formulir, dan membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik agar mendapatkan SIM dari Polres Tanjungpinang.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?
Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Berita Terbaru