Dapurrakyatnews – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Kamis (22/10/2026).
Laporan tersebut memuat sejumlah penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah, sekaligus rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zainal Arifin, pembahasan Raperda APBD merupakan tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga penyusunan anggaran harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 ini merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sumenep. Kami berharap anggaran yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Banggar DPRD dan Timgar Pemkab Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal.
Menurutnya, sinergi kedua lembaga tersebut perlu terus diperkuat agar kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal. Sinergi ini perlu terus diperkuat agar kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD 2027 dibacakan Wahyudi, S.Sos., selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep.
Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama DPRD untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember. Struktur APBD mencakup pendapatan daerah, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah, serta alokasi belanja daerah.
APBD menjadi instrumen penting dalam menjalankan kebijakan keuangan pemerintah daerah sekaligus menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam pembahasan Raperda APBD 2027, Banggar menyoroti penyesuaian pendapatan transfer dengan menindaklanjuti Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), komposisi Dana Alokasi Umum yang bersifat block grant (DAU-BG) dan specific grant (DAU-SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Guru sebagaimana tercantum dalam bahan pembahasan.
Selain itu, penyesuaian dilakukan terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Moh. Anwar dan puskesmas. Perubahan tersebut diikuti penyesuaian belanja daerah agar tetap selaras dengan kondisi pendapatan dan pembiayaan yang telah diperhitungkan.
Terkait hal tersebut, Banggar menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Penyesuaian dalam pembahasan Raperda APBD 2027 dilakukan untuk menyelaraskan struktur pendapatan dan belanja daerah dengan perkembangan kebijakan transfer serta kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, perencanaan anggaran diharapkan lebih realistis dan sesuai kebutuhan pembangunan,” terangnya.
Pemerataan Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian
Selain aspek penganggaran, Banggar DPRD Sumenep menyampaikan rekomendasi untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Pemerintah daerah direkomendasikan mengoptimalkan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes). Pemerataan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian, khususnya di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses pelayanan.
Kondisi geografis Sumenep yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan fasilitas serta tenaga kesehatan. Karena itu, penguatan pelayanan kesehatan dasar dinilai penting agar masyarakat di seluruh wilayah memperoleh akses layanan yang lebih merata.
Dalam rekomendasinya, Banggar mendorong agar optimalisasi fasilitas kesehatan disertai pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami memberikan perhatian terhadap pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah kepulauan. Optimalisasi Pustu dan Polindes serta pemerataan tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian agar masyarakat di daratan maupun kepulauan memperoleh akses pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan perhatian pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan sektor kesehatan, sehingga pelayanan dasar dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Fasilitas Keagamaan dan Sosial Turut Disoroti
Di bidang keagamaan dan sosial, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan perhatian terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan terhadap fasilitas keagamaan dan sosial diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sosial.
“Pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas keagamaan dan sosial masyarakat. Pelaksanaannya tentu perlu mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan di lapangan, serta ketentuan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Banggar menilai bahwa kebijakan anggaran perlu memperhatikan berbagai kebutuhan masyarakat, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun dukungan terhadap sarana sosial dan keagamaan.
DPRD Berkomitmen Mengawal Pelaksanaan APBD
DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan yang dijalankan komisi-komisi terkait.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan program yang telah direncanakan dan memperoleh alokasi anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Sumenep berharap, Raperda APBD 2027 yang nantinya disepakati dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Banggar menekankan bahwa APBD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan, tetapi juga instrumen untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“APBD bukan sekadar dokumen perencanaan keuangan, tetapi menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap kebijakan anggaran perlu diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, APBD 2027 diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah daratan dan kepulauan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







