KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

- Editorial Team

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa. Bersama berbagai program prioritas lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

Secara konsep, KDMP memiliki tujuan yang patut didukung. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memperkuat daya tawar petani dan pelaku UMKM, mempermudah akses kebutuhan pokok, memperlancar distribusi barang, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

Dengan dukungan sarana logistik, KDMP juga diharapkan mampu memangkas rantai distribusi sehingga hasil produksi masyarakat desa dapat dipasarkan lebih luas dan kebutuhan pokok lebih mudah dijangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik tujuan besar tersebut, ada persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai program yang mengusung semangat membangun ekonomi dari desa justru mengabaikan kepentingan fiskal daerah tempat program itu dijalankan.

Baca Juga:  UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎

1. Ribuan Kendaraan, Siapa yang Menikmati Pajaknya?

Apabila setiap KDMP mendapatkan tiga jenis kendaraan operasional, yakni satu unit truk, satu unit mobil pikap, dan satu unit kendaraan roda tiga, maka jumlah kendaraan yang perlu diperhitungkan bukan perkara kecil.

Kabupaten Sumenep memiliki 330 desa. Jika seluruh desa tersebut mendapatkan masing-masing tiga unit kendaraan, hitungannya adalah:

* 330 unit truk.

* 330 unit mobil pikap.

* 330 unit kendaraan roda tiga.

**Totalnya mencapai 990 unit kendaraan**

Jumlah tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi seluruh 330 desa menerima tiga kendaraan. Realisasi pengadaan dan distribusinya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Bayangkan jika ratusan kendaraan itu setiap hari beroperasi di jalan-jalan Kabupaten Sumenep, mengangkut sembako, mendistribusikan barang, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga:  RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Dukung Program Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan Sapudi

Kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan daerah. Aktivitasnya juga berpotensi menambah beban pemeliharaan jalan dan meningkatkan kebutuhan pengawasan lalu lintas.

Lantas, bagaimana jika kendaraan-kendaraan tersebut justru terdaftar dengan nomor polisi B, yang identik dengan wilayah Jakarta dan sekitarnya?

Di sinilah pertanyaan mengenai keadilan fiskal perlu diajukan.

2. Jalan di Sumenep, Pajak Kendaraan ke Mana?

Persoalannya bukan semata-mata huruf yang tertera pada pelat nomor kendaraan. Yang lebih penting adalah di mana kendaraan tersebut didaftarkan, bagaimana ketentuan perpajakannya diterapkan, dan daerah mana yang memperoleh penerimaan dari pajak tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi. Karena itu, apabila kendaraan benar-benar terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta, penerimaan pajak yang berkaitan dengan registrasi tersebut pada prinsipnya masuk dalam sistem penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika kendaraan terdaftar di Jawa Timur, penerimaan dan mekanisme bagi hasilnya mengikuti ketentuan perpajakan daerah di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Artinya, apabila kendaraan operasional KDMP di Sumenep menggunakan pelat nomor B karena terdaftar di Jakarta, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah Kabupaten Sumenep memperoleh manfaat fiskal yang sepadan dengan penggunaan jalan dan infrastruktur daerahnya?

Tentu, penentuan penerimaan pajak tidak sesederhana melihat pelat nomor. Status kepemilikan, domisili kendaraan, ketentuan registrasi, serta mekanisme pembagian penerimaan harus diperiksa terlebih dahulu. Karena itu, dugaan kehilangan penerimaan daerah perlu dibuktikan melalui data registrasi dan perpajakan, bukan sekadar asumsi.

Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada urusan administrasi kendaraan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengadaan dan registrasi armada nasional juga mempertimbangkan kepentingan daerah penerima manfaat.

Jangan sampai daerah hanya kebagian ampas, sementara beban dan tanggung jawabnya tetap ditanggung sendiri.‎

Facebook Comments Box

Penulis : A. Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri
Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 450 Pelajar SMA, SMK dan SLB di Madura Raya

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Berita Terbaru