Dapurrakyatnews – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa. Bersama berbagai program prioritas lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.
Secara konsep, KDMP memiliki tujuan yang patut didukung. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memperkuat daya tawar petani dan pelaku UMKM, mempermudah akses kebutuhan pokok, memperlancar distribusi barang, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dengan dukungan sarana logistik, KDMP juga diharapkan mampu memangkas rantai distribusi sehingga hasil produksi masyarakat desa dapat dipasarkan lebih luas dan kebutuhan pokok lebih mudah dijangkau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik tujuan besar tersebut, ada persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai program yang mengusung semangat membangun ekonomi dari desa justru mengabaikan kepentingan fiskal daerah tempat program itu dijalankan.
1. Ribuan Kendaraan, Siapa yang Menikmati Pajaknya?
Apabila setiap KDMP mendapatkan tiga jenis kendaraan operasional, yakni satu unit truk, satu unit mobil pikap, dan satu unit kendaraan roda tiga, maka jumlah kendaraan yang perlu diperhitungkan bukan perkara kecil.
Kabupaten Sumenep memiliki 330 desa. Jika seluruh desa tersebut mendapatkan masing-masing tiga unit kendaraan, hitungannya adalah:
* 330 unit truk.
* 330 unit mobil pikap.
* 330 unit kendaraan roda tiga.
**Totalnya mencapai 990 unit kendaraan**
Jumlah tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi seluruh 330 desa menerima tiga kendaraan. Realisasi pengadaan dan distribusinya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Bayangkan jika ratusan kendaraan itu setiap hari beroperasi di jalan-jalan Kabupaten Sumenep, mengangkut sembako, mendistribusikan barang, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur jalan daerah. Aktivitasnya juga berpotensi menambah beban pemeliharaan jalan dan meningkatkan kebutuhan pengawasan lalu lintas.
Lantas, bagaimana jika kendaraan-kendaraan tersebut justru terdaftar dengan nomor polisi B, yang identik dengan wilayah Jakarta dan sekitarnya?
Di sinilah pertanyaan mengenai keadilan fiskal perlu diajukan.
2. Jalan di Sumenep, Pajak Kendaraan ke Mana?
Persoalannya bukan semata-mata huruf yang tertera pada pelat nomor kendaraan. Yang lebih penting adalah di mana kendaraan tersebut didaftarkan, bagaimana ketentuan perpajakannya diterapkan, dan daerah mana yang memperoleh penerimaan dari pajak tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi. Karena itu, apabila kendaraan benar-benar terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta, penerimaan pajak yang berkaitan dengan registrasi tersebut pada prinsipnya masuk dalam sistem penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika kendaraan terdaftar di Jawa Timur, penerimaan dan mekanisme bagi hasilnya mengikuti ketentuan perpajakan daerah di wilayah tersebut.
Artinya, apabila kendaraan operasional KDMP di Sumenep menggunakan pelat nomor B karena terdaftar di Jakarta, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah Kabupaten Sumenep memperoleh manfaat fiskal yang sepadan dengan penggunaan jalan dan infrastruktur daerahnya?
Tentu, penentuan penerimaan pajak tidak sesederhana melihat pelat nomor. Status kepemilikan, domisili kendaraan, ketentuan registrasi, serta mekanisme pembagian penerimaan harus diperiksa terlebih dahulu. Karena itu, dugaan kehilangan penerimaan daerah perlu dibuktikan melalui data registrasi dan perpajakan, bukan sekadar asumsi.
Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti pada urusan administrasi kendaraan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengadaan dan registrasi armada nasional juga mempertimbangkan kepentingan daerah penerima manfaat.
Jangan sampai daerah hanya kebagian ampas, sementara beban dan tanggung jawabnya tetap ditanggung sendiri.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







