Berita  

Terlibat Pelanggaran Berat, Anggota Polres Situbondo Disangsi PTDH

Polres Situbondo
Bripka Indra Sugiarto diberhentikan tidak dengan hormat akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, memberikan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada anggotanya Bripka Indra Sugiarto, yang terlibat berbagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, saat apel di mapolres setempat. SeninĀ  (19/9/2022).

AKBP Andi Sinjaya menjelaskan bahwa pemecatan pada anggotanya, sudah melalui proses dan kajian terhadap berbagai pelanggaran, yang dilakukan anggotanya.

Polres Situbondo

“Pemecatan pada anggota kami tersebut, sudah sesuai mekanisme yang ada di Propam. Anggota kami tersebut melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba dan juga sudah pernah menjalani sidang kode etik, sebanyak dua kali,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, yang bersangkutan itu sudah sering kali melakukan pelanggaran disiplin, dan juga secara administrasi. “Jadi pemecatan Bripka Indra Sugiarto ini, kami lakukan sebagai bentuk tindakan tegas dan sebagai pelajaran, bagi anggota yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Berbagai pelanggaran yang juga di lakukan diantaranya, yang bersangkutan pernah tidak masuk kerja selama hampir satu tahun. “Tindakan ini kami ambil lakukan secara tegas. Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan