Berita  

Tak Kantongi Izin, Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang Dibongkar Satpol PP

Reklame
Personil Satpol-PP saat membongkar Papan Reklame milik Pemko Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjungpinang, melaksanakan pembongkaran papan reklame, di sejumlah titik lokasi di Kota Tanjungpinang. Rabu (28/9/2022).

Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol-PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, menjelaskan pembongkaran kali ini adalah langkah awal. Sedangkan pembongkaran lain akan tetap dilakukan, sesuai dengan amanat peraturan Walikota Tanjungpinang.

Reklame
Teguh Susanto

“Ini yang di Pamedan sudah dilakukan kontruksi reklame milik Pemko Tanjungpinang, kita mulai dari kita sendiri dengan memberi contoh, bahwa kontruksi reklame harus menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Teguh saat di jumpai di Jalan Ahmad Yani, Pamedan, Tanjungpinang.

Teguh menambahkan, untuk titik reklame milik Pemko Tanjungpinang sendiri sebanyak 42 titik, termasuk yang lainnya tidak berizin namun masih dalam proses administrasi.

“Kita mengirimkan surat untuk mengurus izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri, jika tidak di penuhi maka kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Lanjut Teguh, yang di Pamedan dilakukan pembongkaran karena OPD nya tidak kunjung mengurusi izin, dan permasalahannya pada titik ini juga, sesuai amanat Perwako bahwa untuk satu simpang hanya boleh tiga titik,” terangnya.

Terkait dengan pembongkaran kontruksi milik Pemko Tanjungpinang dan tercatat di DPKAD, pelaksanaan pembongkaran tersebut dengan melaksanakan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021.

“Seluruh OPD/pihak pemilik kontruksi reklame, baik swasta maupun pemerintah sudah kita surati untuk segera mengurus perizinannya. Karena kita melaksanakan penegakan peraturan perda dan perwako, kita tertibkan dulu tentu saja dimulai dari pemerintah kita sendiri,” lanjut Teguh.

Reklame

Dalam pelaksanaannya sempat terjadi adu argumentasi dengan pihak swasta, yang mengklaim bahwa reklame yang di bongkar milik swasta. Namun pihak satpol PP bertahan, reklame tersebut milik Pemko Tanjungpinang.

“Silahkan di buktikan siapa yang memiliki kontruksi reklame ini, kami punya buktinya kalau ada pihak swasta yang mengklaim punya miliknya, bya silahkan saja di proses sebagaimana mestinya. kita akan tetap melakukan pembongkaran, karena tadi kami di minta menghentikan pembongkaran itu, tidak bisa kita penuhi kami tetap melakukan pembongkaran,” pungkasnya .

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan