Berita  

Sidang Dugaan Korupsi Dana PEN, Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Terdakwa Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Korupsi
Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana PEN Sampang sedang membacakan eksepsi di ruang sidang Tipikor Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (4/2/2026)

Dapurrakyatnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menggelar sidang ketiga atas kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) II, paket pekerjaan rehabilitasi jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang 2020 lalu, pada Rabu (4/2/2026).

Agendanya, pembacaan eksepsi dua terdakwa, yaitu Sahron Wiami dan Mohammad Hasan Mustofa.

Kuasa hukum terdakwa menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak utuh, dan keliru dalam menempatkan pertanggungjawaban hukum sesuai struktur kewenangan proyek.

Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin menilai, ada kejanggalan dakwaan. Termasuk munculnya angka “158” tanpa penjelasan asal-usul dan tanpa dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa.

Menurutnya, dakwaan tidak dibangun dengan konstruksi peristiwa hukum yang jelas sehingga merugikan hak pembelaan terdakwa.

Solahuddin menegaskan, Sahron Wiami hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun penguasaan anggaran.

“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” ucap Solehudin.

Ia juga menyatakan, seluruh pekerjaan proyek telah selesai. Hasil pemeriksaan Inspektorat Sampang tidak menemukan pelanggaran, dan persoalan yang dipersoalkan bersifat administratif.

Sebelum proyek berjalan, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sampang guna memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.

Dalam eksepsinya, Solehudin juga menegaskan, apabila terdapat persoalan hukum, maka tidak tepat dibebankan kepada PPTK. Sahron Wiami disebut menjalankan perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa menilai, dakwaan jaksa tidak menguraikan peran terdakwa secara rinci dalam setiap paket pekerjaan. Jaksa dinilai mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan waktu tanpa individualisasi perbuatan sehingga dakwaan menjadi kabur dan berpotensi multitafsir.

Achmad Rifa’i selaku pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra menyatakan, fakta pelaksanaan pekerjaan atas perintah pimpinan telah diungkap sejak pihaknya melakukan audiensi resmi di DPRD Sampang tahun 2020 lalu.

“Sejak 2020 sudah disampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai usai sidang.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus menelusuri rantai perintah dan kewenangan secara utuh agar tidak salah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai pelaksana teknis dibebani pidana. Sementara, pengambil keputusan luput dari pemeriksaan,” tegas Rifai.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 mendatang.

 

Tinggalkan Balasan