Dapurrakyatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, saat menggelar konferensi Pers dengan didampingi oleh Juri Bicara KPK, Tessa Mahardika.
“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 KPK telah menetapkan saudara Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK atau kepala bidang bina marga PUPP Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau yang mewakili terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di pemerintah pemerintahan Kabupaten Situbondo periode 2021 2024,” kata Asep Guntur mengawali konferensi Pers nya. Selasa (21/1/2025).
Asep Guntur juga menjelaskan modus operandinya, bahwa di tahun 2021 pemerintahan Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program pemulihan ekonomi nasional atau pen yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi pada dinas pekerjaan umum dan Perumahan pemukiman atau PUPP Pemkab Situbondo Tahun 2022.
“Namun akhirnya pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN, dan kemudian menggunakan dana DAK,”. ujarnya.
Bahwa selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di dinas pupp Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024 tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenangan paket pekerjaan tersangka KS meminta uang investasi kepada para pengusaha, yang nanti dijanjikan akan dapat pekerjaannya dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan.
“Kemudian atas perintah dari KS tersangka EPJ selaku PPK Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo, memerintahkan kepada jajaran pada Dunas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa, sehingga memenangkan rekan-rekan yang ditunjuk oleh tersangka KS,” terangnya.
Jadi setelah mereka memberikan sejumlah uang, lanjut Asep Guntur, kemudian di data siapa-siapa saja atau perusahaan mana saja, setelah itu KS memerintahkan EPJ supaya lelangnya diatur dan dimenangkan oleh orang-orang atau pengusaha yang sudah menyetorkan sesuai dengan permintaan dari saudara KS.
Setelah rekanan mendapatkan dana pekerjaan epj, melalui bawahnya pada dinas PUPP Kabupaten Situbondo, kemudian meminta uang sebesar 7,5%.
“Jadi saudara EPL , di luar yang 10% tadi, saudara Ep juga minta 7,5% untuk kepentingan mereka, dan juga para pegawainya dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekan-rekan tersebut jadi kalau dihitung berarti 10% di awal ditambah 7,5%, total 17,5%,” jelasnya.
Asep Guntur melanjutkan, kemudian tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya sebesar 5 miliar 575 juta, sedangkan tersangka EPL menerima uang fee secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sekurang-kurangnya 811.362.200.
“Untuk kepentingan penyidikan kepada saudara KS maupun saudara EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Febuari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang rutan KPK,” tambahnya.
“Terhadap tersangka KS dan EPJ, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang pemenasan 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.