Dapurrakyatnews – Sat Resnarkoba Polres Sumenep, mengamankan seorang warga yang menjadi budak sabu. RAW (41) warga Jl. Siti Nurbaya Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, yang saat ini tinggal di Dusun Sabedung, Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis (10/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Yang bersangkutan (RAW) diamankan anggota Satreskoba Polres Sumenep, saat berada di dalam kamar kost di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, jika penangkapan terhadap RAW berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah kost, alamat Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor, berada di salah satu kamar kost,” kata Akp Widiarti.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat seseorang yang bernama RAW dan ditemukan barang bukti di lantai kamar, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya disuruh seseorang yang bernama MH (TO), untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan sabu akan diberi imbalan, untuk menggunakan sabu bersama-sama,” terangnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.