Dapurrakyatnews, – Seorang pria inisial DJ (35) warga Tapan, Pesisir Selatan diduga Pengedar narkoba jenis sabu, diamankan unit Solang Ghimbo Satreskrim Polsek Basa Ampek Balai Tapan.
Terduga pelaku, diringkus usai menjemput sabu dari Inderapura menuju Tapan.
Sebelumnya, pelaku DJ sempat melarikan diri dari pengejaran polisi. Namum berhasil di tangkap di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Sabtu (1/2/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, SH melalui Kanit Reskrim Aipda Melki mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kecurigaan terhadap tersangka DJ dengan ciri-ciri kepala botak, sering membawa narkotika jenis sabu dari Inderapura menuju Tapan.
Dan pada hari Sabtu (1/2) terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam, menuju Tapan dari Inderapura dan dicurigai juga membawa barang haram tersebut.

Dari informasi tersebut, tim Solang Ghimbo Polsek Basa Ampek Balai Tapan langsung melakukan pengintaian di Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Tapan,.
“Setelah beberapa saat, lewat lah satu unit sepeda dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Sehingga anggota mencoba mencegat kendaran tersebut, namun berhasil lolos,” ungkap Kanit Reskrim Aipda Melki.
Lanjut Kanit, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Sekira Pukul 19.30 WIB. Bertempat di Kampung Sungai Rumbai Nagari Riak Danau Tapan, pelaku berhasil diamankan.
“Walaupun sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diringkus oleh anggota,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dibungkus plastik bekas bungkusan mie instan merk indomie.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah mancis (korek api) Warna Kuning, 1 (satu) tutup notol warna hijau yang di Lubangi dan di beri sedotan.
“Kemudian 1 (satu) gumpalan tissue yang dililit dengan lakban warna coklat sebagai pembungkus sabu tersebut, yang dimasukkan dalam kotak rokok merk Savero,” terang Aipda Melki.
Selain itu, anggota juga mengamankan, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 R tanpa nomor polisi.
Masih kata Kanit, saat dilakukan interogasi, pelaku sempat tidak mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya karena saat dilakukan penangkapan, barang haram tersebut dibuang di pinggir jalan.
“Namun, dilakukan penyelidikan dan pertanyaan lebih mendalam, akhirnya pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka DJ beserta barang bukti dibawa ke Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk proses hukum lebih lanjut.




