Dapurrakyatnews – AR (28) diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) tewas ditangan AR. Minggu, (6/10/2024).
Korban NS yang merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan dari suaminya, AR, warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka, dipicu oleh penolakan korban saat AR mengajak untuk berhubungan intim.
“Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Motif penganiayaan ini adalah karena korban sering menolak saat diajak berhubungan badan oleh suaminya,” ungkap AKP Widiarti.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto (pelapor), dan meminta dijemput di rumah mertuanya. Korban mengaku telah dianiaya suaminya, termasuk dicekik, sehingga keluarga korban segera menjemputnya.
“Pelapor melihat kondisi korban lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta mual-mual. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” jelas AKP Widiarti.
Setelah kondisinya membaik, korban memutuskan kembali ke rumah suaminya pada bulan September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka akan membaik. Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka. AR memukul wajah korban hingga mengalami memar parah di mata kanan.
Keesokan harinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Mendapatkan laporan kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
Selain mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk sepotong baju daster, bra, dan kerudung.
“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.