Sekjen DPC APDESI Situbondo, Hadiri Rakor AKD di Kabupaten Ngawi, Ini Penjelasannya. 

APDESI
Silaturahmi Nasional Forum AKD dan APDESI

Dapurrakyatnews – Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Cabang Situbondo M. Inaraja, bersama Sekjen DPD APDESI Jatim, Samsuri abbas menghadiri acara Silaturrahmi Nasional di Kurnia Hall Convention Jalan Ir. Soekarno Beran Ngawi, dengan narasumber Sekjen DPP PDI Perjuangan DR.Ir. Hasto Kristiyanto,M.M.

Kegiatan Forum Silaturrahmi Nasional tersebut diadakan oleh Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Jatim, bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) tanggal 06 Nopember 2022 jam 09.00 wib dengan tema membahas Usulan Perubahan Undang – undang no 06 tahun 2014 terkait Desa tentang masa jabatan Kepala Desa Dari Enam ( 6 ) Tahun menjadi Sembilan Tahun. 

Menurut Bang Inar, acara Silaturrahmi Nasional yang di adakan oleh AKD Jatim, sangatlah penting di gelar. Karena bertujuan pada keberlangsungan kinerja para kepala desa, pasca pilkades.

APDESI
Sekjen DPC APDESI Cabang Situbondo. M. Inaraja bersama Sekjen APDESI Jatim Samsuri Abas.

“Alhamdulillah, seluruh usulan termasuk usulan masa jabatan kepala desa, untuk di perpanjang menjadi 9 tahun, oleh seluruh pengurus beberapa partai yang hadir di setujui, termasuk dari pak Sekjen PDI Perjuangan,” Bang Inar. Selasa (9/11/2022).

Untuk usulan masa jabatan kepala desa tersebut, kami selaku pengurus APDESI di kabupaten sudah melakukan rembuk terlebih dahulu pada anggota, sebelum kami bawa ke tingkat Propensi dan Pusat. Adapun Pertimbangan kami , masa jabatan kepala desa yang saat ini 6 tahun, kami nilai tidak cukup untuk membangun desa.

Ia menambahkan jika masa jabatan 6 tahun saat pasca pilkades itu pasti terjadi konflik sosial, untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades tersebut dan untuk membangun desa, dengan masa jabatan yang hanya 6 tahun tentu tidaklah cukup.

“Dengan pertimbangan itu, kami mengusulkan menjadi 9 tahun kali 2 periode,” terangnya.

Lebih lanjut Bang Inar menjelaskan, jika dengan masa jabatan 9 tahun kali 2 periode, tentu itu sudah pantas, karena bisa menghemat pengeluaran, baik pengeluaran biaya pelaksanaan Pilkades dan juga anggaran yang harus di keluarkan oleh calon kades itu sendiri.

“Jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, melalui perubahan undang – undang nomer 06 tahun 2014 segera di terima oleh pemerintah pusat. Maka kami berharap pada seluruh rekan – rekan kepala desa, khususnya di Kabupaten Situbondo, agar semakin kompak, lebih meningkatkan kinerjanya, dalam melayani masyarakat dan membangun desa “, tegasnya.

Acara silaturrahmi nasional, yang di selenggarakan oleh AKD Provinsi, di hadiri oleh ribuan kepala desa dari tiga lembaga desa, baik dari pengurus dan anggota AKD, PAPDESI dan juga APDESI seluruh Jawa Timur. Selain itu juga hadir pengurus dan anggota AKD dan PAPDESI luar Jawa.

Tinggalkan Balasan