Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai melakukan penertiban dan pemotongan media luar ruang atau reklame statis di wilayah kota Sumenep, Rabu (29/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah melarang pendirian media luar ruang baru yang bersifat statis seperti billboard, spanduk besar, dan sejenisnya. Sebaliknya, izin hanya akan diberikan untuk media luar ruang yang bersifat dinamis seperti videotron, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai implementasi dari kebijakan itu, hari ini dilakukan pemotongan reklame di tiga titik berbeda, yakni dua titik di kawasan Tajamara dan satu titik di depan Masjid Nur Muhammad, Kolor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan kota agar lebih bersih, tertib, dan estetis.
“Penertiban ini dilakukan secara masif sesuai arahan Bupati, untuk menjaga keindahan kota sekaligus memastikan seluruh reklame memiliki izin yang sah,” ujar salah satu petugas dari Satpol PP Sumenep di lapangan.
“Penertiban pada Media Luar atau Reklame tersebut kami lakukan pemotongan pada besi penyanggahnya,” tambahnya.
Turut serta dalam kegiatan pembersihan papan reklame tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memberikan waktu hingga November 2025 kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap reklame yang tidak sesuai izin. Setelah batas waktu itu, pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

 
							


