Berita  

Satpol PP Sumenep Gelar Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal Kepada Pedagang Kelontong

Satpol PP
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniadi Pribadi, saat menyampaikan pemaparan sosialisasi barang kena cukai ilegal hasil tembakau kepada 50 pedang kelontong.

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau, bersama 50 pedagang toko Kelontong yang ada di seputaran kota Sumenep, Jawa Timur. Selasa (12/8/2025).

Dengan tema bersama-sama, mari kita berantas peredaran rokok ilegal di Sumenep karena merugikan negara dihadiri oleh Abdul Madjid, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Wahyu Kurniawan Pribadi, Kasatpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Pamekasan.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniadi Pribadi, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membuka wawasan pedagang agar hanya menjual rokok legal. 

“Kami ingin para pedagang paham betul perbedaan rokok legal dan ilegal. Dengan begitu, mereka tidak akan terjebak menjual barang yang melanggar hukum,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025. Sosialisasi akan digelar secara bertahap di berbagai kecamatan, melibatkan tim Satgas DBH CHT dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Madura di Pamekasan.

Ia menambahkan, selain memberikan materi edukasi, petugas juga akan membuka ruang diskusi dengan pedagang untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar peredaran rokok ilegal. 

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga pembinaan agar para pedagang ikut berperan dalam memberantas rokok ilegal,” tegas Wahyu.

Satpol PP

Sementara itu ditempat yang sama, Bea Cukai Madura sebagai narasumber menyampaikan bahwa, program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Madura bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum rutin melaksanakan koordinasi, sosialisasi ketentuan cukai, operasi pasar, hingga pengumpulan informasi intelijen guna memberantas BKC ilegal.

“Bea Cukai Madura memiliki tugas mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar, serta pajak dalam rangka impor,” ungkapnya.

Selain itu, kami juga mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 

“Salah satu fokus kami adalah memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Penegakan hukum ini penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan