Berita  

Rokok Tanpa Pita Cukai Semakin Marak, Gaki Jatim Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Rokok

Dapurrakyatnews – Dugaan adanya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mencuat.

Salah satu merek rokok yang diduga tanpa cukai yang dikenal dengan nama Selancar, yang diduga juga dikelola oleh seorang oknum pengusaha dari kawasan Perancak, diketahui sangat laris di pasaran, baik di wilayah Madura maupun luar kota.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan oleh Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Ach Farid Azziyadi, rokok yang diduga tanpa pita cukai tersebut, diduga numpang produksi ke oknum pengusaha pemilik merek rokok lain.

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Farid, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal. Senin (31/3/2025).

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok tanpa Cukai, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok tanpa pita Cukai tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

Sampai berita ini release, pewarta belum bisa melakukan konfirmasi terhadap pemilik rokok yang diduga tanpa cukai tersebut, dikarenakan terbatasnya akses yang dimiliki.

 

Tinggalkan Balasan